MUNGKID – Pemilihan kepala daerah Kabupaten Magelang dipastikan hanya diikuti dua pasangan bakal calon. Keduanya adalah Zaenal Arifin SIP (bupati saat ini, Red ) – Edi Cahyana dengan singkatan Padi yang diusung PDIP, PKB, PPP, PAN, dan Demokrat.
Sementara pasangan calon kedua Zaenal Arifin SH (wakil bupati Magelang saat ini, Red) – Rohadi Pratoto dengan jargon Zaroh yang diusung Gerindra, Golkar, dan PKS.
Kedua pasangan memanfaatkan hari terakhir untuk mendaftarkan diri di Sekretariat KPU Jalan Soekarno-Hatta, Mungkid, Rabu (10/1). Pasangan Zaroh lebih dulu tiba di KPU sekitar pukul 10.39 WIB. Mereka didampingi oleh pimpinan parpol pengusung masing-masing dan para parpol pendukung.
Bakal calon bupati Zaenal Arifin SH mengenakan baju putih dibalut jas hijau tua. Sementara bakal calon wakil bupati Rohadi Pratoto juga mengenakan baju putih dibalut jas warna krem. Adapun pimpinan parpol pendukung, mengenakan seragamnya masing-masing. “Kelengkapan berkas pendaftaran dinyatakan selesai dan cukup. Ini pertanda baik,” ujar Ketua DPC Gerindra Kabupaten Magelang Soeharno, setelah berkas pendaftaran dinyatakan lengkap oleh KPU.
Untuk pasangan Padi, tiba di Kantor KPU sekitar pukul 13.56 yang juga didampingi pimpinan parpol pengusung masing- masing. Saat pendaftaran, mereka diterima langsung oleh Komisioner KPU dan disaksikan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Magelang.
Tak lupa, para parpol pengusung yang mengatasnamakan Koalisi Kerakyatan, juga mengenakan atribut kebanggaan mereka masing-masing. “Kedatangan kami bersama koalisi guna melengkapi dan mendaftarkan pasangan (Padi) ke pilkada. Berkas diserahkan kepada KPU guna ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” kata Ketua DPC PDIP Kabupaten Magelang Saryan Adi Yanto.
Ketua KPU Kabupaten Magelang Afiffuddin menyatakan, terdapat 27 item persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta pesta demokrasi lima tahunan itu. Persyaratan tersebut dilengkapi parpol pengusung, bakal calon dan wakil bupati serta pasangan calon. Hasil pemeriksaan pendaftar pertama, dinyatakan sudah lengkap.
Setelah berkas pendaftaran dinyatakan lengkap, maka KPU memeriksa keabsahan berkas persyaratan. Jika meragukan salah satu diantara berkas, bukan tidak mungkin KPU akan berkoordinasi dengan lembaga lain. Misalnya terkait keraguan ijazah terakhir bakal calon bupati ataupun wakilnya.”Syarat minimal yaitu ijazah SMA (atau sederajat). Boleh juga paket C atau lulusan pondok pesantren,” jelasnya.
Selanjutnya, KPU akan meneliti berkas pendaftaran. Keabsahan berkas akan diperiksa sampai 20 Januari mendatang. Kemudian akan diumumkan menjadi calon pasangan bupati Magelang 2018. “Penetapan calon pasangan nanti pada 12 Februari,” kata Afif.
Syarat pendaftaran pilkada kali ini berbeda dengan pilkada 2013 silam. Parpol pengusung pasangan calon, saat ini harus memiliki kursi di parlemen. Syaratnya harus memenuhi syarat minimal perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi 50 anggota DPRD Kabupaten Magelang.
Jika sesuai pemilihan umum 2014, minimal memiliki 10 kursi. Atau minimal 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Magelang Tahun 2014. Yaitu, 186.691 suara sah. “Berbeda dengan pilkada sebelumnya, syarat pencalonan, harus parpol yang punya kursi,” katanya.
Berdasarkan Pemilu terakhir, parpol pengusung pasangan Zaroh Gerindra memiliki 9 kursi, Golkar 6, dan PKS 3. Maka totalnya 18 kursi. Sementara parpol pendukung pasangan Padi yaitu PDIP 10 kursi, PKB 9, PPP 5, PAN 5, Demokrat 3. Totalnya 32 kursi. (ady/din/mg1)