JOGJA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIJ maupun kabupaten dankotaakhirnya merampungkan proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019. Hasilnya, di tingkat Provinsi 16 parpol dinyatakan memenuhi syarat, sedang di kabupaten dan kota dua partai lama peserta Pemilu 2014 belum memenuhi syarat.

Partai Persatuan Pembangunan(PPP) belum memenuhi syarat di Kota Jogja, Sleman dan Kulonprogo, terkait kepengurusan, keperhartian perempuan serta domisili kantor. Sedang Partai Bulan Bintang (PBB) di Kulonprogo juga karena hal yang sama. Satu partai lama lainnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak mendaftar di KPU Kota Jogja.

Hal itu berbeda dengan partai baru yaitu Perindo, Partai Berkarya, Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dinyatakan memenuhi syarat baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Hanya PSI yang tidak mendaftar ke KPU Sleman. Parpol lama lainnya, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hanura, Golkar dan Demokrat, semuanya dinyatakan memenuhi syarat, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIJ Siti Ghoniyatun mengatakan hasil verifikasi yang dilakukan pada 16 parpol yang mendaftar, di tingkat DIJ semuanya dinyatakan memenuhi syarat. Termasuk PPP yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat. Tapi saat dilakukan verifikasi perbaikan semua persyaratan dinyatakan memenuhi syarat.

PPP kubu siapa yang diakui? “Kami sesuai dengan data yang diunggah di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Di Sipol PPP DIJ kepengurusan Amin Zakaria,” ujarnya dalam jumpa pers di kantor KPU DIJ, Senin (5/2).

Hasil verifikasi dilakukan untuk mencocokan aspek kepengurusan, keperhartian perempuan, domisili kantor dan anggota dengan data yang diunggah parpol ke Sipol. Ghoni menambahkan, hasil verifikasi itu akan disampaikan keKPURIsebagai bahan proses verifikasi secara nasional. “Kami hanya melakukan proses verifikasi, hasilnya kami sampaikan keKPURI,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPW PPP DIJ versi Rohmahurmuzy, Amin Zakaria mengatakan sudah menyiapkan proses verifikasi sesuai data yang diunggah ke Sipol KPU RI. Untuk kekurangan persyaratan yang dinyatakan belum memenuhi syarat di tiga kabupaten dankota, Amin mengaku siap untuk melengkapinya hingga batas akhir verifikasi 5 Februari 2018 ini. “Sudah kami siapkan semua kekurangannya, kami yakin semua terpenuhi,” ujarnya.

Semetara Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI DIJ Faried Jayen Soepardjan mengaku sudah sejak lama mempersiapkan verifikasi yang akan dilakukan KPU, bahkan sebelum ada keputusan Mahkamah Konstitusi. Bahkan Jayen menegaskan kepengurusan dan keanggotaan PKPI DIJ sudah mencapai tingkat kecamatan. Bahkan PKPI yang dalam Pemilu 2014 lalu hanya memperoleh 0,9 persen berani mematok perolehan suara lima persen. “Setelah nanti resmi ditetapkan KPU, PKPI DIJ siap berkiprah untuk masyarakat,” tuturnya. (pra/laz/mg1)