Kepada

Yth. Pimpinan DPRD DIY

Jalan Malioboro No. 54 Yogyakarta

Di- YOGYAKARTA

Bersama ini dengan hormat kami sampaikan aspirasi terkait dengan telah disahkannya Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.

Dalam salah satu pasal mengatur tentang Dewan Kebudayaan yang membidangi pertimbangan kebudayaan dan kuratorial kebudayaan. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini mohon kami dapat dijelaskan yang dimaksud Dewan Kebudayaan dan Kuratorial Kebudayaan tersebut? Apakah dalam Perdais Nomor 3 Tahun 2017 juga mengatur peran dan tanggung jawab Kasultanan, Kadipaten dan Masyarakat?

Demikian aspirasi kami, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Yogyakarta, 1 Februari 2017

Dymas Alfandy Saputra

Mahasiswa Fakultas Bahasa dan Seni

Universitas Negeri Yogyakarta

Jalan Colombo No. 1 Depok, Sleman, DIY

Kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan aspirasi Saudara. Untuk menghemat kata, perlu kami sampaikan pengertian Dewan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Perdais No. 3 Tahun 2017 adalah lembaga yang diangkat oleh Gubernur dengan tugas memberikan rekomendasi kepada Gubernur dalam hal kebijakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan DIY.

Rekomendasi tersebut dibedakan atas 2 (dua) bidang di dalam lembaga Dewan Kebudayaan yaitu pertimbangan dan kuratorial. Bidang pertimbangan bertugas memberikan rekomendasi pertimbangan terhadap kebijakan yang akan diambil Gubernur terkait permasalahan kebudayaan. Sedangkan bidang kuratorial bertugas memberikan rekomendasi pemilihan kelompok dan Objek Kebudayaan yang akan menerima fasilitasi dari Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota

melalui penilaian dengan sistem kuratorial Kebudayaan.

Adapun yang dimaksud dengan “kuratorial Kebudayaan” adalah sistem supervisi Kebudayaan yang dilakukan dengan mengamati dan menganalisis, mempertimbangkan dan menyeleksi, menilai, dan menentukan suatu karya budaya dan/atau kelompok budaya yang memiliki/memenuhi kesesuaian tema Kebudayaan yang menjadi kerangka kerja kuratorial.

Dewan Kebudayaan bidang pertimbangan terdiri atas unsur Pemerintah Daerah, Kasultanan, Kadipaten, akademisi, dan masyarakat. Dewan Kebudayaan bidang kuratorial terdiri atas unsur praktisi, akademisi, seniman dan budayawan. Masa jabatan keanggotaan Dewan Kebudayaan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Penetapan keanggotaan Dewan Kebudayaan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Dewan Kebudayaan diatur dalam Peraturan Gubernur.

Terkait Kasultanan dan Kadipaten berperan dan bertanggung jawab dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta. Peran dan tanggung jawab dilakukan melalui pelaksanaan Pemeliharaan dan Pengembangan objek nilai-nilai, pengetahuan dan teknologi, adat istiadat, bahasa, seni dan benda yang dimiliki, dilakukan dan dikembangkan oleh Kasultanan dan Kadipaten yang mengakar dalam masyarakat DIY.

Sedangkan masyarakat berperan dan bertanggung jawab dalam memelihara dan mengembangkan Objek Kebudayaan. Peran dan tanggung jawab masyarakatdilakukan meliputi: membantu upaya Pemeliharaan dan Pengembangan Objek Kebudayaan, memberikan bantuan pendanaan yang sah dan tidak mengikat bagi upaya Pemeliharaan dan Pengembangan Objek Kebudayaan.

Juga melakukan pelindungan sementara terhadap Objek Kebudayaan dalam keadaan darurat dan kondisi tertentu. Melakukan advokasi, publikasi serta sosialisasi upaya Pemeliharaan Dan Pengembangan Kebudayaan bersama Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota dan memberikan masukan dan sumbangan pemikiran dalam upaya Pemeliharaan Dan Pengembangan Kebudayaan.

Demikian atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Yogyakarta, 13 Februari 2018

Panitia Khusus Bahan Acara No. 33 Tahun 2017

Wakil Ketua

Anton Prabu Samendawai