Salah satu wilayah di DIJ yang memiliki garis pantai adalah Kabupaten Bantul. Pemerintah Kabupaten Bantul pun tak tinggal diam.
Pemkab Bantul meyakini pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) bakal membawa seabrek keuntungan. Terutama di Pesisir Pantai Pelatan (Pansela). Khusus di wilayah Bantul, fokus pembangunan bergeser ke sekitar Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang membentang mulai Kecamatan Srandakan hingga Kecamatan Kretek. Sebab, akses jalur baru ini terhubung langsung dengan bandara udara yang terletak di Temon, Kulonprogo, tersebut.
Sekretaris Daerah Bantul Riyantono menilai ada beberapa sektor yang cocok dikembangkan di kawasan Pansela di wilayah Bantul. Di antaranya, sektor pariwisata, perdagangan, dan industri.
“Semuanya harus terintegrasi,” jelas pejabat yang akrab disapa Tony ini saat ditemui di sapaannya di kantornya Selasa (13/2).
Sektor lain yang tak kalah penting adalah ekonomi. Karena itu, Tony berpendapat pembangunan sarana penunjang perekonomian seperti perhotelan di kawasan ini bukan hal mustahil. Bahkan, sebagai salah satu kebutuhan. Apalagi, keberadaan hotel bisa menarik rombongan wisatawan maupun tamu dinas yang berkunjung di DIJ.
“Kalau bisa menginap di Bantul, kenapa harus di Kota (Jogja)?” ucapnya.
Bagaimana dengan potensi pembangunan hunian seperti kompleks perumahan? Tony berpendapat sah-sah saja. Dengan catatan, keberadaan kompleks hunian telah diatur dalam peraturan daerah (perda). Sebab, perda rencana detail tata ruang kawasan (RTRW) Kabupaten Bantul bakal di-review. Perda tersebut akan disesuaikan dengan Perda RTRW yang dimiliki Pemprov DIJ.
“Nanti kita lihat aturan mainnya,” ujarnya.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul Isa Budi Hartomo tak menampik wajah Pansela bakal berubah. Menurutnya, bakal ada banyak sektor yang berkembang.
Tak terkecuali hunian seperti kompleks perumahan. Ini menyusul tingginya prospek perekonomian di wilayah pesisir.
Melihat seabrek potensi ini, Dispertaru Bantul saat ini masih merancang regulasi baru. Berbeda dengan regulasi yang sudah ada, draf RTRW Kabupaten Bantul yang baru didesain lebih detail. Cakupan RTRW tidak lagi mengatur satu wilayah. Cakupan RTRW akan terbagi menjadi tiga zona.
“Nanti ada zona Bantul yaitu selatan, tengah, dan utara. Drafnya sendiri-sendiri,” katanya.
Regulasi ini diperlukan agar pemanfaatan wilayah tak tumpang tindih. Mantan sekretaris Disperindagkop Bantul ini khawatir pembangunan berbagai sektor termasuk perhotelan dan kompleks hunian bakal semrawut bila tidak dilengkapi dengan aturan main yang jelas dan detail. Mengingat, prospek bisnis hunian di wilayah Pansela sangat tinggi.
“Aturan main ini juga untuk melindungi area pertanian tetap terjaga,” tandasnya. (zam/amd/mg1)