SLEMAN – Kasubdit Dikyasa Polda DIJ AKBP Sulasmi tak henti-hentinya mengimbau masyarakat agar selalu mengingat pentingnya keselamatan saat berkendaraan. Selain waspada, pengendara kendaraan bermotor tidak boleh lalai. Sebab, kelalaian sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
Hal itu disampaikan Sulasmi dalam roadshow sosialisasi Undang-Undang No 22/2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersama PT Jasa Raharja di hadapan 530 anggota Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri di halaman parkir Maguwoharjo International Stadium Minggu (18/2). Senkom Mitra Polri adalah kelompok masyarakat yang berperan membantu menginformasikan dan menjadi ujung tombak pengamanan swakarsa di lingkungan sekitar masing-masing. Senkom diharapkan ikut menyebarluaskan informasi tertib lalu lintas kepada masyarakat, guna menekan angka kecelakaan.
Dikatakan, pada 2017 tercatat 4.011 kejadian kecelakaan. Sebanyak 442 korban meninggal dunia, 29 luka berat, dan 5.044 luka ringan. Total kerugian Rp 2,4 miliar. Usia korban rata-rata 16-35 tahun. Penyebab kecelakaan didominasi akibat pelanggaran lalu lintas. Seperti tidak mematuhi rambu atau tak mengenakan helm. “Harapan kami tiap personel senkom bisa menjadi pelopor di wilayah masing-masing. Terutama mengenalkan tata cara berkendaraan yang aman dan sesuai aturan,” ucapnya.
Pj Humas PT Jasa Raharja DIJ Aryo W sangat apresiatif dengan kiprah Senkom Mitra Polri dalam kampanye tertib berlalu lintas. Aryo meyakini, keterlibatan senkom mampu menekan angka kecelakaan di DIJ.”Sudah seyogyanya semua elemen dan komunitas masyarakat ikut mewujudkan ketertiban berlalu lintas,” katanya.
Dalam kesempatan itu Aryo menyampaikan bahwa lembaganya turut mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No 34 Tahun 1964 mengenai Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Tugas kami mengelola dana masyarakat dan menyatuni korban kecelakaan. Senkom dapat berperan dengan melaporkan setiap kecelakaan yang ditemui kepada kami atau kantor polisi terdekat,” jelasnya.
Aryo mengatakan, klaim asuransi bagi korban kecelakaan sesegera mungkin dibayarkan dan maksimal enam bulan sejak tanggal kejadian.(*/dwi/mg1)