JOGJA – Pembongkaran gedung bekas Bioskop Indra Rabu (28/3) tak berjalan mulus. Sempat terjadi kericuhan yang dipicu ulah Sukrisno Wibowo. Dia mengklaim memiliki hak atas lahan dan bangunan tersebut. Karena itu saat gedung dibongkar Sukrisno bermaksud mempertahankannya. Pembongkaran gedung tersebut menjadi tanda segera dimulainya pembangunan mal untuk pedagang kaki lima (PKL) kawasan Malioboro.
Aksi Sukrisno tak berlangsung lama. Meski sempat saling dorong dengan aparat Satpol PP dan kepolisian, kericuhan berhasil diredam.
Sukrisno mengklaim masih memiliki hak atas lahan seluas dua ribu meter persegi yang belum diselesaikan oleh Pemprov DIJ. Demi mendapat keadilan Sukrisno melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jogjakarta. Untuk membatalkan penerbitan sertifikat kepemilikan lahan eks Bioskop Indra. “Kan masih proses pengadilan, kenapa dibongkar?” tanya Sukrisno dengan nada geram kepada petugas Satpol PP.
Belum adanya putusan pengadilan atas gugatan itulah yang mendorong Sukrisno melakukan perlawanan. Juffry Maykel Manus, penasihat hukum Sukrisno, turut mempertanyakan eksekusi lahan sebelum putusan pengadilan. Dia menuding tindakan Pemprov DIJ sebagai bentuk kesewenang-wenangan. Juffry menilai pemprov telah melakukan pembongkaran gedung secara paksa. Makanya dia melaporkan tindakan tersebut ke Polda DIJ dengan tuduhan perbuatan tak menyenangkan. Sekaligus melayangkan surat permohonan perlindungan hukum untuk kliennya.
“Klien kami tadi dihalang-halangi untuk mempertahankan haknya. Tindakan itu tentu sebagai ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan,” katanya.
Dikatakan, persidangan kasus gugatan sengketa lahan yang diajukannya di pengadilan masih dalam tahap sidang lokasi. Digelar pada 7 Maret lalu. Ketika itu, kata Juffry, tak satu pun perwakilan pemprov menghadiri sidang. “Sekarang tahu-tahu dibongkar seperti ini,” ketusnya.
Terpisah, Kepala Biro Hukum Setprov DIJ Dewa Isnu Broto Iman Santoso menegaskan, adanya gugatan di pengadilan tetap tidak menghalangi proses eksekusi lahan dan bangunan. Itu didasarkan atas sertifikat lahan yang secara sah telah menjadi milik Pemprov DIJ. “Proses gugatan itu kita tunggu saja,” ujarnya.
Menurut Dewa, sebelumnya terdapat sembilan orang penghuni eks Bioskop Indra. Namun mereka telah mendapatkan tali asih dan secara sukarela melepaskan hak kepada pemprov. Saat ini pun masih ada keluarga pemegang hak guna bangunan yang tinggal di belakang gedung tersebut. “Nanti kami beri akses atau negosiasi pelepasan,” katanya.
Dewa memastikan, gedung bekas bioskop itu bukan termasuk bangunan cagar budaya. Sehingga tidak masalah dibongkar. Kendati demikian, menurut Dewa, pemprov tak akan menghilangkan jejak sejarah keberadaan Bioskop Indra. Nantinya akan dibuatkan semacam penanda dan dokumentasi bahwa di kawasan tersebut pernah berdiri Bioskop Indra.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) M. Mansur mengungkapkan, mal PKL dibangun dengan alokasi anggaran Rp 44 miliar. Bagian depan bangunan baru didesain menyerupai bentuk bangunan lama. “Targetnya awal 2019 rampung,” ujarnya.
Selain difungsikan sebagai sentra PKL, kawasan itu dimanfaatkan untuk lahan parkir.
Mansur berharap, sentra PKL tersebut bisa terhubung dengan lokasi parkir yang terletak di Baskalan sisi selatan Ramai Mal. Namun, rencana pembangunan akses penghubung dua lokasi tersebut masih dalam pengkajian. (bhn/yog/mg1)