BANTUL – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polres Bantul menyita minuman keras (miras) oplosan berbagai jenis. Penyitaan dilakukan di Kasihan, Sewon, dan Kretek.

Polisi menyita 49 bungkus plastik miras oplosan, 31 botol anggur merah, 20 botol bir, 11 botol vodka, dan tiga botol anggur kolesom. “Kami mendapatkan keluhan dari warga,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Bantul Andhyka Donny H kepada Radar Jogja Rabu (18/4).

Laporan warga tersebut, kata Andhyka, dilanjutkan dengan penyelidikan anggotanya. “Langkah (penyitaan) tersebut untuk mengantisipasi korban miras oplosan di Bantul,” kata Andhyka.

Kali terakhir korban jiwa jatuh akibat miras oplosan di Bantul terjadi pada 2016. “Kami juga melakukan operasi menjelang Ramadan,” ujar Andhyka.

Miras oplosan disita polisi di Kasihan dan Sewon. Sedangkan miras bermerk disita di Kretek Parangtritis.

Oplosan sendiri berupa jamu dicampur alkohol. Tersangka mengoplos sendiri miras yang mereka jual. “Sedangkan miras bermerek disita karena penjual tidak mengantongi izin,” kata Andhyka.

Delapan tersangka diamankan polisi. Mereka melanggar Perda Bantul 2/2012 dengan ancaman tiga bulan kurungan atau denda Rp 50 juta.

Tersangka diwajibkan lapor dan dikenai tipiring (tindak pidana ringan). “Kami minta masyarakat jangan mengonsumsi miras oplosan. Bisa berakibat kematian,” imbau Andhyka. (cr2/iwa/mg1)