BANTUL – Beratnya vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bantul belakangan ini tampaknya belum membuat pengedar minuman keras (miras) oplosan jera. Buktinya, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bantul kembali mengamankan dua pengedar minuman haram itu. Parahnya lagi, keduanya merupakan pemain lama. Mereka adalah Ws, 44, warga Ngestiharjo, Kasihan dan Sl, 52, warga Mancingan, Parangtritis. Dari tangan kedua pengedar ini, polisi mengamankan total 235 botol miras oplosan siap edar. “Dan delapan bungkus plastik sari Vodka,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Bantul AKP Andhyka Donny Hendrawan saat ungkap kasus di lobi Mapolres Bantul, Rabu (2/5).
Kedua pengedar ini diamankan di lokasi dan waktu berbeda. Menurutnya, Ws diamankan Selasa (24/4). Saat digerebek di rumahnya, pemain lama ini tak berkutik. Dari hasil penggerebekan bersama Resmob Polda DIJ ini, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 205 botol miras oplosan ukuran 1500 ml. Plus, delapan bungkus plastik sari Vodka. Kemudian, Sl diamankan Kamis (26/4). “Ada 30 botol ciu ukuran 500 ml,” sebutnya.
Diakui, penggerebekan ini berkat laporan warga. Tak sedikit warga yang meresahkan peredaran miras di wilayahnya masing-masing. Kendati begitu, Andhyka mengaku bukan perkara gampang untuk membongkar praktik jual beli miras oplosan. Polisi butuh waktu hingga tiga bulan untuk menyelidikinya. Apalagi, kedua pelaku ini merupakan lama yang notabene lihai menyembunyikan barang dagangannya.”Begitu ada laporan langsung kami selidiki,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini mendapatkannya dari luar. Ada pemasok yang rutin menyuplai selama setahun terakhir. Satu kardus berisi 12 botol ukuran 1500 ml dibanderol Rp 400 ribu. Kendati begitu, Andhyka belum dapat memastikan apakah pemasoknya warga DIJ atau bukan. Yang pasti, bahan bakunya berupa alkohol dan air mineral.”Pembelinya sudah langganan. Jadi langsung datang ke rumah,” ungkapnya.
Kasubbag Humas Polres Bantul AKP Sulistyaningsih menambahkan, sasaran peredaran miras oplosan ini adalah masyarakat kelas menengah ke bawah. Tak terkecuali pelajar. Padahal, kandungan zat dalam miras oplosan ini tak terukur. Bisa mengakibatkan kematian bila mengonsumsinya.”Salah satu pemicu kenakalan remaja, ya, pengaruh miras oplosan ini,” tambahnya.
Karena itu, Sulistyaningsih menekankan, kepolisian bakal gencar menggelar operasi penyakit masyarakat. Terutama, menjelang dan selama Ramadan. Agar wilayah Kabupaten Bantul steril dari peredaran miras.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjutnya, bakal dijerat dengan Perda No. 2/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol. Ancamannya denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan selama tiga bulan. (cr2/zam/mg1)