JOGJA – PT Jasa Raharja (Persero) semakin gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Jelang puasa Ramadan, sosialisasi yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Bantul Jalan Panglima Soedirman pada Selasa (15/5). Event tersebut diikuti pegawai kecamatan, pamong desa, pelajar SMA/SMK/MA, dan masyarakat umum di Kecamatan Bantul.

Anggota Subdit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Dikyasa) Direktorat Lalu Lintas Polda DIY AKP Indra Restu P. mengajak orang tua tidak mengizinkan putra-putrinya yang belum cukup umur mengemudikan sepeda motor dan mobil.

Selain belum cukup umur, anak di bawah umur belum terampil mengemudikan kendaraan. Sebab, keterampilan mengemudikan sepeda motor/mobil harus dibuktikan dengan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Apabila nekat mengemudikan sepeda motor sendiri maka risikonya sangat besar.

“Jika belum punya SIM ya jangan naik sepeda motor sendiri. Lebih baik ngojek atau minta diantarkan orang tua atau keluarga yang lain,” pinta Indra.

Indra mengingatkan, angka kecelakaan di Kabupaten Bantul tergolong tinggi. Yaitu menempati urutan kedua setelah Kabupaten Sleman. Hal ini menandakan bahwa kesadaran masyarakat Bantul tertib berlalu lintas masih rendah.

“Kebanyakan yang menjadi korban lalu lintas usia produktif yaitu 16 tahun hingga 26 tahun,” papar Indra.

Penanggung jawab Humas Jasa Raharja DIY Aryo W. Kusumo memaparkan, setiap korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja. Santunan itu meliputi biaya perawatan dan santunan meninggal dunia.

“Biaya perawatan maksimal Rp 20 juta dan santunan meninggal dunia Rp 50 juta,” kata Aryo kepada peserta sosialisasi.

Namun sebelum santunan itu dicairkan, korban harus melaporkan peristiwa kecelakaan tersebut kepada polisi. Sebab, laporan polisi (LP) merupakan syarat utama pengajuan klaim santunan kecelakaan. Tanpa ada LP, Jasa Raharja tak dapat memprosesnya.

“Yang lapor ke polisi tidak harus korban sendiri. Keluarga korban atau masyarakat yang mengetahui peristiwa kecelakaan juga bisa. Yang penting ada yang lapor polisi dan bersedia menjadi saksi,” terang Aryo.

Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, sejak dua tahun lalu Jasa Raharja telah bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit di wilayah Yogyakarta. Dengan kerjasama itu, masyarakat yang menjadi korban kecelakaan tidak lagi perlu memikirkan masalah biaya rumah sakit. Sebab pihak rumah sakit nanti yang akan mengajukan klaim biaya perawatan kepada Jasa Raharja.

“Jika platfom maksimal Rp 20 juta sudah habis, nanti sisa pembiayaan rumah sakit akan ditanggung BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan lain yang dimiliki korban,” jelas Aryo.

Camat Bantul Sunarso meminta peserta sosialisasi ikut menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Caranya, meneruskan materi yang disampaikan Ditlantas Polda DIY dan Jasa Raharja kepada orang terdekatnya seperti keluarga, teman, dan tetangganya.

“Kalau bukan kita, siapa lagi? Kita semua harus menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas agar angka kecelakaan di Bantul turun,” kata Sunarso. (sce/mar/iwa/mg1)