KULONPROGO – Berkas perkara kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan tersangka Xena Al-Kautsar alias Xena Xenita, 19, biduan dangdut asal Kota Jogja ditarget selesai sebelum Lebaran. Polres Kulonprogo akan segera mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo.

Kapolres Kulonprogo AKBP Anggara Nasution menyatakan pemberkasan sudah dilakukan secara detail. Termasuk melakukan pemeriksaan dan pemberkasan oleh ahli. “Mudah-mudahan setelah pemeriksaan ahli, selesai pemberkasannya,” kata Anggara.

Dijelaskan, setelah selesai pemberkasan, pihaknya akan mengirimkan ke Kejari Kulonprogo untuk diperiksa. Jika dinyatakan lengkap, berarti tidak perlu diperbaiki dan bisa langsung disidangkan setelah penetapan P21.

“Sejauh ini, pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka masih sama. Yakni pasal 196 junto pasal 197 UU RI 36/2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,” jelasnya.

Sebelumnya, biduan Kota Jogja ini ditangkap petugas Polres Kulonprogo saat dalam perjalanan usai manggung mengisi sebuah acara di salah satu SMA di Kulonprogo. Tepatnya pada 10 April 2018. Tersangka sedang menapaki karir sebagai biduan dangdut.

Saat Xena diamankan, petugas mendapati barang bukti sembilan butir Pil Hima. Berada di dalam bungkus rokok di dalam tas Xena. Kepada petugas Xena mengakui pil tersebut miliknya. Dia mengonsumsi obat berbahaya tersebut untuk diri sendiri dan diduga juga diedarkan kepada teman-temannya. (tom/iwa/mg1)