JOGJA ­ Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) DIJ mengatur bahwa maksimal penukaran uang baru yang dilayani setiap orang sekali penukaran Rp 3,7 juta. Kenyataannya, dalam penukaran uang di mobil kas keliling, no­minal yang ditukarkan bisa lebih dari Rp 3,7 juta.

Seperti yang terjadi saat penu­karan uang baru dengan mobil kas keliling milik KPBI DIJ di ha­laman Balai Kota Jogja kemarin (28/5). Terdapat beberapa pegawai negeri sipil (PNS) yang bisa me­nukar uang lebih dari Rp 3,7 juta.

Bahkan ada yang menukarkan uang hingga Rp 5 juta sekali me­nukarkan. Meski di dalam mobil kas keliling tersebut sudah di­tulis batas maksimum penuka­ran Rp 3,7 juta.

Salah seorang PNS Pemkot Jogja yang enggan disebut na­manya mengaku penukaran di mobil kas keliling tidak ada sya­rat khusus. Termasuk harus menunjukkan KTP atau men­celupkan jari bagi yang sudah menukarkan uang.

“Syaratnya yang penting ada uangnya,” ujar perempuan paro baya itu.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala KPBI DIJ Budi Hanoto mengaku batas maksimal penukaran uang baru Rp3,7 juta tersebut supaya lebih banyak masyarakat bisa dilayani. Paketan tersebut terdi­ri dari masing­masing satu bun­del terdiri 100 lembar, pecahan uang Rp 2 ribu, Rp 5 ribu, Rp 10 ribu dan Rp 20 ribu.

“Tapi biasanya masyarakat tidak ambil full Rp 3,7 juta. Kalau untuk instansi akan dilayani berbeda,” tuturnya.

Menurut Budi mobil kas kelil­ing milik KPBI DIJ maupun per­bankan masih akan berputar di berbagai wilayah keramaian. Seperti kantor pemerintahan, pasar hingga pusat keramaian lainnya hingga 11 Juni.

Setiap kali berjalan, mobil kas keliling bisa melayani maksimal untuk 100­200 orang. Untuk menghindari masyarakat yang menukar lebih dari sekali atau memperjualbelikan uang, Budi mengaku disyaratkan menunjuk­kan KTP. “Atau jarinya dicelup­kan ke tinta seperti Pemilu,” katanya. (pra/iwa/ong)