JOGJA Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) DIJ mengatur bahwa maksimal penukaran uang baru yang dilayani setiap orang sekali penukaran Rp 3,7 juta. Kenyataannya, dalam penukaran uang di mobil kas keliling, nominal yang ditukarkan bisa lebih dari Rp 3,7 juta.
Seperti yang terjadi saat penukaran uang baru dengan mobil kas keliling milik KPBI DIJ di halaman Balai Kota Jogja kemarin (28/5). Terdapat beberapa pegawai negeri sipil (PNS) yang bisa menukar uang lebih dari Rp 3,7 juta.
Bahkan ada yang menukarkan uang hingga Rp 5 juta sekali menukarkan. Meski di dalam mobil kas keliling tersebut sudah ditulis batas maksimum penukaran Rp 3,7 juta.
Salah seorang PNS Pemkot Jogja yang enggan disebut namanya mengaku penukaran di mobil kas keliling tidak ada syarat khusus. Termasuk harus menunjukkan KTP atau mencelupkan jari bagi yang sudah menukarkan uang.
“Syaratnya yang penting ada uangnya,” ujar perempuan paro baya itu.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala KPBI DIJ Budi Hanoto mengaku batas maksimal penukaran uang baru Rp3,7 juta tersebut supaya lebih banyak masyarakat bisa dilayani. Paketan tersebut terdiri dari masingmasing satu bundel terdiri 100 lembar, pecahan uang Rp 2 ribu, Rp 5 ribu, Rp 10 ribu dan Rp 20 ribu.
“Tapi biasanya masyarakat tidak ambil full Rp 3,7 juta. Kalau untuk instansi akan dilayani berbeda,” tuturnya.
Menurut Budi mobil kas keliling milik KPBI DIJ maupun perbankan masih akan berputar di berbagai wilayah keramaian. Seperti kantor pemerintahan, pasar hingga pusat keramaian lainnya hingga 11 Juni.
Setiap kali berjalan, mobil kas keliling bisa melayani maksimal untuk 100200 orang. Untuk menghindari masyarakat yang menukar lebih dari sekali atau memperjualbelikan uang, Budi mengaku disyaratkan menunjukkan KTP. “Atau jarinya dicelupkan ke tinta seperti Pemilu,” katanya. (pra/iwa/ong)