GUNUNGKIDUL – Aturan dalam pemasangan baliho dan spanduk bagi pengurus partai politik (parpol) maupun bakal calon legislatif (bacaleg) ternyata tak begitu saklek. Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Gunungkidul Antok mengatakan, pengurus parpol maupun bacaleg boleh memasang baliho berisi ucapan. Seperti baliho ucapan selamat pada hari-hari besar keagamaan.
“Seperti selamat menjalankan ibadah puasa. Sah-sah saja,” jelas Antok saat dihubungi Selasa (29/5).
Kendati begitu, Antok mengingatkan ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Pengurus parpol maupun bacaleg tak boleh mencantumkan nama, lambang, dan nomor urut partai.
“Misalnya, foto mengenakan baju berlambang partai, itu tidak boleh,” ucapnya.
Ketika disinggung apakah Panwaslu mendapatkan temuan alat peraga kampanye melanggar, Antok membenarkannya. Hanya, beberapa APK di antaranya telah dicopot pemasangnya.
“Kami masih menanganinya,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Antok juga menyinggung adanya laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan reses anggota dewan. Menurutnya, setiap anggota dewan memang memiliki kewenangan menggelar reses. Waktunya di luar kegiatan masa sidang. Itu bertujuan untuk menemui konstituen. Kendati begitu, Antok menekankan, anggota dewan tetap dilarang berkampanye saat reses.
“Masyarakat harus melapor Panwaslu bila ada indikasi pelanggaran,” pesannya.
Pada bagian lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul M Zainuri Ikhsan mengimbau masyarakat aktif memberikan laporan kepada penyelenggara Pemilu. Khususnya terkait dengan pelanggaran Pemilu.
“Terutama kampanye di rumah ibadah. Itu tidak boleh,” tandasnya. (gun/zam/mg1)