MUNGKID – Praktik aborsi yang dilakukan dukun bayi Yamini, 57, warga Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang ternyata tidak banyak diketahui oleh warga desa setempat.
Kepala Desa Ngargoretno Dodi Suseno menuturkan, di mata warga, Mbah Yamini dikenal sebagai seorang dukun pijat bayi yang sering membantu warga sekitar dalam proses persalinan. Warga tidak menyangka kalau Mbah Yamini sampai melakukan praktik aborsi di rumahnya.
“Jujur, saya kaget, ketika mendengar kabar Mbah Yamini terlibat kasus aborsi,” ucap Dodi, Kamis (21/6).
Dodi menerangkan, sebenarnya Mbah Yamini bukanlah satu-satunya dukun pijat bayi di Desa Ngargoretno. Namun dia terkenal yang paling laris di desa ini. Kata Dodi, selain pijat bayi, Mbah Yamini juga melayani pijat bagi warga yang merasa kurang enak badan atau sakit untuk diurut.
“Memang banyak tamu yang berdatangan baik warga sekitar, maupun tamu dari luar Desa Ngargoretno,” ungkapnya.
Diakui Dodi, warga Desa Ngargoretno sendiri masih sering melakukan proses persalinan yang dibantu oleh bidan dan dukun pijat bayi. Hal ini dikarenakan jauhnya lokasi puskesmas dan rumah sakit dari Dusun Wonokerto.
“Sejauh yang saya tahu, Mbah Yamini sudah membuka praktik pijat bayi cukup lama, kurang lebih sudah puluhan tahun. Namun demikian, warga juga tak pernah menemukan tanda-tanda praktik aborsi yang dilakukan oleh Mbah Yamini tersebut,” katanya.
Ketua RT setempat, Khairudin, menerangkan, terkait kasus aborsi yang dilakukan oleh Mbah Yamini, dia juga terkejut saat rumah kediaman Mbah Yamini digeledah oleh aparat kepolisian, Selasa (19/6) lalu.
“Saya terkejut sekali mendengar Mbah Yamini terlibat praktik aborsi. Karena selama ini, yang kami tahu Mbah Yamini sering membantu warga memijat bayi ataupun membantu proses persalinan. Banyak ibu-ibu yang membawa anaknya untuk dipijat di rumah Mbah Yamini,” ujar Khairudin.
Seperti diketahui, aparat Polres Magelang telah menetapkan Yamini sebagai tersangka bersama dua tersangka lainya yang menjadi pasien terakhir, yakni NH, 40, dan suami sirinya, M, 40, warga Mungkid, Kabupaten Magelang.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus aborsi yang dilakukan oleh Mbah Yamini. Berdasarkan temuan sementara, petugas berhasil mengamankan 20 kantong plastik berisi tulang bayi yang dikubur di belakang rumah tersangka.
Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo menjelaskan, ketika diperiksa, Yamini mengaku sudah menjadi dukun pijat selama 25 tahun. Kemampuannya itu sangat dikenal warga, bahkan dari luar desa. Dalam sehari, sedikitnya ada 10 pasien yang datang ke rumahnya. Untuk pijat biasa, dia memasang tarif Rp 25 ribu sampai Rp 50 ribu per pasien.
“Jadi tidak ada yang tahu jika Mbah Yam ini juga melayani aborsi, karena selama ini dia membuka praktik pijat biasa, pijat bayi, serta pijat capek, dan keseleo,” terang Hari.
Dalam melakukan praktik aborsi, Yamini menggunakan cara pijat tradisional. Sekali aborsi, pasien membayar Rp 2 juta.
“Modus tersangka melakukan aborsi ini dengan cara tradisional, yakni melakukan pemijatan-pemijatan secara berkala. Praktik aborsi ini bisa dilakukan dalam kurun waktu satu sampai dua bulan,” ungkap Hari. (jpg/ila)