JOGJA – Pemkot Jogja mulai melakukan pendataan domisili para siswa. Hasilnya nanti dipakai sebagai dasar penentuan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020.

Langkah tersebut sebagai antisipasi agar Pemkot Jogja tidak kembali disalahkan dengan adanya area blank spot. Area titik kosong tersebut muncul saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi SMP.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Jogja diminta melakukan pendataan siswa kelas 6 SD dan 9 SMP. Mereka adalah calon siswa peserta PPDB 2019 untuk masuk kelas 7 SMP dan 10 SMA/SMK.

“Kalau tahun depan (PPDB) masih zonasi, kami bisa mengetahui sebaran siswanya,” ujar Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi (HP), Rabu (1/8).
HP mengatakan pendataan tersebut sebenarnya sudah rutin dilakukan. Namun dimintakan khusus pendataan bagi siswa kelas 6 SD dan 9 SMP.
Data sebaran domisili siswa tersebut yang nantinya akan dipakai sebagai dasar penentuan sistem zonasi dalam PPDB. “Supaya tidak ada lagi blank spot,” kata Heroe.

Selain itu, pendataan tersebut dilakukan untuk mendorong perekaman dan pencetakan kartu identitas anak (KIA). Apalagi di Kota Jogja saat ini pencetakan KIA baru 85 persen.
Diakui HP, kesadaran pencetakan KIA tidak setinggi e-KTP. “Kalau e-KTP semua orang butuh. Jadi mau merekam, beda dengan KIA,” kata Heroe.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disdik Kota Jogja Edy Heri Suasana mengaku proses pendataan sudah rutin dilakukan. Bahkan juga terhadap siswa kelas 2-6 SD dan 8-9 SMP.

Untuk siswa kelas 1 SD dan 7 SMP pendataan baru akan dilakukan. Pendataan dilakukan di tiap sekolah berdasarkan alamat siswa di sekolah.
“Kami sudah punya datanya. Jadi kalau mau dibuat peta lulusan di mana saja, sudah kelihatan,” kata Edy.

Menurut dia, pendataan tersebut berdasarkan alamat tinggal siswa. Padahal untuk pendaftaran PPDB yang digunakan merupakan alamat dalam kartu keluarga (KK) orang tua.

Kondisi seperti itu yang membuat saat pendaftaran PPDB yang lalu banyak orang tua memindahkan KK ke Kota Jogja. “Tapi sudah kami batasi, maksimal yang tercatat di KK enam bulan sebelum PPDB,” kata Edy. (pra/iwa/mg1)