JOGJA – Kiki Challenge menjadi perhatian khusus dari Ditlantas Polda DIJ. Bukan mendukung, namun memberikan teguran keras hingga pidana dan denda jika kedapatan melakukan Kiki Challenge di jalan raya.
Kiki Challenge merupakan tantangan berjoget di depan pintu kendaraan roda empat dengan lagu In My Feelings ciptaan Drake. Satu orang menari sambil mengikuti mobil yang sedang berjalan. Sementara sang supir merekam sambil mengemudikan kendaraan.
Nah, bagi warga yang terbukti melakukan challenge yang cukup fenomenal ini, maka siap-siap kena sanksi. Sebab, aksi ini jelas melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Dirlantas Polda DIJ Kombes Polisi Latif Usman tidak ingin bersikap lunak. Menurutnya, mengikuti tren tidak harus dengan melanggar aturan. Bukan hanya membahayakan diri sendiri namun juga pengguna jalan lainnya.
”Jelas itu tidak boleh karena sangat membahayakan bagi dirinya maupun orang lain. Bisa dikenai sanksi tegas,” jelasnya saat ditemui di Kantor Ditlantas Polda DIJ, Kamis (2/8).
Fenomena ini tidak hanya menjadi perhatian Polda DIJ. Terbukti Korlantas Mabes Polri juga melarang aksi ini ke seluruh jajarannya. Polda DIJ, lanjutnya, juga telah mengimbau hingga tingkat Polsek.
Aturan tegas tercantum jelas dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1). Sanksi berupa denda kurungan penjara selama tiga bulan. Ada pula denda berupa nominal maksimal Rp 750 ribu.
”Pasal 106 ayat 1 berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” katanya.
Meski begitu, diakuinya fenomena sosial ini belum terdeteksi di Jogjakarta. Kalau sampai ada, dia mengimbau setiap satuan lalu lintas bertindak tegas. Mulai dari jajaran Polda, Polres, dan Polsek diminta memberikan edukasi.
”Kalau dilihat dari video-video selama ini, aksi dilakukan di jalan raya. Berbahaya kalau tertabrak kendaraan maupun bagi pengendara lainnya. Yang merekam juga bahaya, karena tidak bisa fokus antara merekam dan berkendara,” ujarnya.
Perwira menengah tiga melati ini juga mengimbau pengguna bersikap bijak. Tidak ada salahnya mengikuti tren namun yang bersifat positif. Setidaknya tren tersebut bisa memberikan dampak positif bagi diri dan lingkungannya.
”Khususnya anak-anak muda yang ingin melakukan aksi ini. Jangan hanya memikirkan tren lalu diunggah ke media sosial. Kami juga meminta lingkungan baik sekolah, rumah maupun masyarakat menegur jika ada yang melakukan aksi itu,” tegasnya. (dwi/ila/mg1)