BANTUL – Sidang gugatan terkait uang pengembalian dana hibah Persiba di Pengadilan Negeri (PN) Bantul kemarin kembali bergulir. Kali ini Bupati Bantul Suharsono sebagai tergugat tidak hanya membacakan eksepsi-jawaban. Lebih dari itu, Suharsono yang diwakili tim kuasa hukumnya juga mengajukan gugatan rekonpensi.

Dalam nota eksepsi-jawaban, tim kuasa hukum Suharsono yang beranggotakan enam orang itu membantah berbagai alasan gugatan penggugat. Salah satunya tudingan bahwa Suharsono telah melakukan perbuatan melawan hukum. Lantaran tidak mencairkan uang pengembalian dana hibah Persiba pada Tahun Anggaran 2016 dan 2017. Padahal, saat itu uang senilai Rp 11,6 miliar telah dianggarkan dalam pos belanja tak terduga.

”Bahwa dana pengembalian penggugat yang disetorkan pada kas umum kabupaten sesuai dengan bunyi surat setorannya. Pengembalian dana hibah Persiba,” jelas Suparman, salah satu anggota tim kuasa hukum.

Dalam sidang yang dipimpin Agung Sulistyono, Suparman juga menyinggung penerbitan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Menurutnya, SP3 yang diterbitkan 4 Agustus 2015 itu tidak dapat dijadikan landasan pengembalian. Sebab, SP3 dikeluarkan setelah audit BPKP pada 26 Agustus 2014. Sedangkan pengembalian tersebut dilakukan sebelum audit. Jadi, kerugian negara tidak ditemukan karena pengembalian dana hibah sudah dilakukan.

Karena itu, kepala bagian hukum Setda ini menegaskan bahwa pemkab tidak akan mengembalikan dana hibah Persiba.
Jarot Anggoro Jati, anggota tim kuasa hukum lainnya mengungkapkan, tuntutan penggugat atas pencairan dana hibah pada APBD 2016 dan APBD 2017 sudah kedaluarsa. Ini lantaran pelaksanaan APBD 2016 dan APBD 2017 masa berlakunya sudah habis pada 31 Desember.

”Bunganya saat ini mencapai Rp 2,9 miliar,” sebutnya. Dilanjutkan Jarot, dana ini sangat dibutuhkan tergugat untuk dibelanjakan untuk kepentingan pembangunan Bantul. “Kami meminta majelis hakim unuk mensahkan dana ini sekaligus bunganya sebagai milik Pemda Bantul,” pintanya.
Setelah mendengar jawaban tergugat, majelis hakim memberikan kesempatan pada kuasa hukum Idham Samawi yang dihadiri Edy Wijaya Karokaro untuk memberikan jawaban. Tapi dia meminta waktu seminggu untuk menyiapkan jawaban.

“Sidang kita tunda hingga 27 Agustus 2018,” katanya.
Usai persidangan Edy menganggap Bupati Bantul Suharsono ternyata tidak sesuai dengan ekspektasinya. Dalam setiap kesempatan, Edy menganggap Bupati akan legawa dengan keputusan persidangan. Tapi ternyata ini diluar dugaan.

“Dengan adanya rekonpensi, kan jelas bahwa apa yang selama ini dikatakan tidak sesuai,,” jelasnya. (ega/zam/mg1)