SLEMAN – Niat hati ingin mendapat keuntungan dari menjual tanah, justru ditipu. Kejadian itu dialami warga Berbah, Ridwan Raharjo, 44. Lima cek sebagai pembayaran senilai Rp 27 miliar ternyata tidak dapat diuangkan.

Tanah yang dia jual seluas 1.707 meter persegi. Lokasinya di Gejayan, Depok. Penipunya, pengusaha asal Semarang berinisial AH.

“Korban juga kehilangan dua sertifikat tanah miliknya. Bahkan sertifikat tersebut sudah dibalik nama atas nama terlapor,” kata kuasa hukum korban Alovi RM SH kemarin (23/9).

Alovi menjelaskan transaksi berlangsung 28 Desember 2015. Kala itu, korban bertransaksi melalui kuasa perwakilan pelaku. Pada awal transaksi, keduanya melakukan penandatangan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) di notaris.

Pada hari yang sama, pelaku menghubungi korban. Pelaku meminta korban membuat Akta Jual Beli (AJB). Hanya saja transaksi atas nama pelaku sendiri, AH, dilakukan di notaris yang berbeda.

Pada fase inilah pelaku mulai memperdaya korban. Meyakinkan korban, pelaku memberi lima cek senilai Rp 13,5 miliar di notaris pertama. Korban terperdaya dengan menyerahkan dua sertifikat saat penandatangan AJB.

“Saat AJB, (Ridwan) tanpa curiga langsung menyerahkan dua sertifikat asli. Saat itu tidak menerima uang tunai, tapi cek,” ujarnya.

Pelaku meyakinkan korban cek bisa dicairkan. Pembayaran dilakukan setelah pencairan kredit dari bank BUMN di Semarang. Namun setelah kredit cair pelaku tidak merealisasikan janjinya untuk membayar.

Alovi menuturkan pencairan kredit dari bank senilai Rp 30 miliar. Alih-alih pembayaran, sertifikat tersebut dialihkan ke bank BUMN lain. Pelaku justru menjadikan sertifikat sebagai jaminan pinjaman senilai Rp 50 miliar.

“Saat korban akan mencairkan lima cek, awalnya saldo tidak cukup dan rekening telah ditutup. Sehingga lima cek tidak bisa dicairkan,” katanya.

Ridwan menjelaskan sempat melakukan klarifikasi ke BPN Sleman. Tanpa sepengetahuannya, dua sertifikat telah beralih nama atas pelaku. Bahkan sertifikat tersebut berlaih menjadi sertifikat hak guna bangunan (HGB).
Ridwan tidak pernah menandatangani surat penurunan hak. Kejanggalan tersebut telah dia konfirmasi ke pelaku. Pihaknya telah melaporkan ke Polres Sleman.

“Dari info yang saya dapat, pelaku kerap melakukan penipuan. Modusnya sama tapi di wilayah lain, kerugian katanya sampai Rp 100 miliar. Infonya juga sedang diadukan di Polda Jateng,” katanya. (dwi/iwa)