SLEMAN – Peredaran narkoba masih saja terjadi di wilayah Sleman. Terbaru, Satreskoba Polres Sleman menggagalkan peredaran 31 ribu pil trihexyphenidyl (pil sapi) pada Kamis (20/9). Aparat menangkap tersangka G. Ersa Asmara Putra alias Icuk,33 di depan Gedung Kara Sosial Widya Mandala, Gondokusuman, Kota Jogja.
Tersangka menjual pil sapi dalam kemasan seribu butir. Per bungkus Rp 900 ribu. Tersangka mengaku bisa menjual 30 ribu pil hanya dalam waktu dua minggu. Dia mendapat untung Rp 50 ribu dari setiap bungkus yang laku.
“Tersangka adalah bandar menengah. Pil sapi dipasok dari Semarang,” ungkap Kasatreskoba AKP Tony Priyanto kemarin (3/10).
Untuk menghilangkan jejak transaksi dan distribusi tersangka memanfaatkan perusahaan jasa
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Polisi menjeratnya dengan UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 atau pasal 60 ayat (4) UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika.
Merujuk ketentuan pasal 196 UU Kesehatan, tersangka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. Sedangkan pasal 197 menjeratnya dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Sementara itu, Icuk berdalih terpaksa menjual pil sapi demi memenuhi kebutuhan ekonominya. “Iya, dapat dari bandar besar di Semarang. Saya edarkan sendiri kepada yang pesan,” katanya. (dwi/yog)