JOGJA – Upah minimum provinsi (UMP) DIJ 2019 ditetapkan Rp 1.570.922. Sebagaimana telah diprediksi sebelumnya. Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ketok palu penetapan UMP DIJ 2019 dilakukan Senin (29/10). Namun pemprov baru akan mengumumkannya secara resmi lusa (1/11).
Demikian pula upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-DIJ 2019. Kota Jogja Rp 1.846.400, Sleman Rp 1.701.000, Bantul Rp 1.649.800, Kulonpogo Rp 1.613.200, dan Gunungkidul Rp 1.571.000. UMK secara resmi diumumkan setelah pengumuman UMP. “Mungkin 2 atau 3 November,” ujar Kepala Disnakertrans DIJ Andung Prihadi Santosa kemarin (29/10).
Menurut Andung, jika UMK resmi berlaku dengan rekomendasi surat keputusan gubernur, maka UMP 2019 tidak berlaku.
Andung mengklaim, penentuan UMP maupun UMK berlandaskan UU No 13/ 2003, PP 78/ 2015, Instruksi Presiden RI No 9/ 2013, dan Permenakertrans No 7/ 2013.
“Itu (UMP dan UMK) sudah instruksi dewan pengupahan. Dengan catatan, penetapan (UMP, Red) 2020, harus mempertimbangkan kembali komponen kebutuhan hidup layak. Khususnya nonpangan,” jelasnya.
Hal itu bertujuan menyesuaikan UMP dengan realita zaman. Andung mengatakan, mengubah rumus berdasarkan PP 78/2015 tak mungkin dilakukan. Kecuali jika komponen KHL ternyata lebih besar dari angka hasil perhitungan rumus PP 78/2015. Jika demikian UMP bisa disesuaikan. “Makanya pada 2020 akan dipelajari lagi,” katanya.
Andung berharap KHL Jogja bukan yang terendah se-Indonesia. Sebab, komponen pangan di Jogja sangat murah. Sementara KHL erat hubungannya dengan kemiskinan. “Tiga ribu bisa dapat nasi kucing, kenyang. Lha kalau di Jakarta minimal Rp 20 ribu,” ujarnya.
Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti berjanji membuat terobosan baru untuk menentukan KHL 2020. Tanpa berpatokan pada UMP tahun sebelumnya. Menurutnya, semua unsur dewan pengupahan sepakat. Angka KHL nonpangan menjadi patokan. Untuk menghitung UMP 2020. (tif/yog/by/mo2)