Ketidakseimbangan besaran nilai kebutuhan hidup layak (KHL) dengan nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa menimbulkan masalah lain. Tak hanya berdampak pada kaum buruh untuk satu dua hari ke depan, tapi juga tahun-tahun mendatang. Misalnya masalah perumahan, kesehatan, pendidikan, hingga transportasi.
“Masalah ketidakseimbangan itu biasanya terjadi antara perhitungan KHL kaum buruh dengan Dewan Pengupahan. Pada dasarnya buruh tentu akan memasukkan semua komponen dalam KHL,” ujar Ardito Dr Ardito Bhinadi SE, Msi, pengamat dari Pusat Studi Ekonomi Industri Skala Kecil UPN “Veteran” Jogjakarta saat ditemui Radar Jogja, Jumat (2/11).
Ardito mengatakan, jika hasil perhitungan menunjukkan KHL sebesar tuntutan yakni Rp 2,4 juta-Rp 2,9 juta, terdapat perbedaan jumlah dari Dewan Pengupahan. Maka perbedaan itu harus dikupas bersama-sama. Dewan Pengupahan dan serikat buruh harus saling terbuka, sehingga kelak tidak terjadi kesenjangan.
Pada komponen makanan misalnya, wajar jika kaum buruh memasukkan kategori makanan bergizi seimbang pada KHL. Namun, Dewan Pengupahan juga harus melihat, makanan bergizi seimbang bagaimana dan ada apa saja kategorinya.
“Entah itu konsumsi daging ayam, sapi, atau ikan. Lalu berapa kali mereka mengonsumsi itu dalam seminggu,” kata Ardito. Menurutnya, rincian semacam itulah yang harus didiskusikan bersama. Ia pun meminta Dewan Pengupahan untuk tidak lupa melihat kesanggupan perusahaan.
Oleh sebab itu, Ardito menyarankan diberlakukannya upah minimum sekotral kota/kabupaten (UMSK) serta provinsi (UMSP), sebagai salah satu solusi. Menurutnya, UMSP dan UMSK itu tak hanya menjamin kaum buruh, tapi juga kesanggupan perusahaan dalam pemberian upah.
Ia mengambil contoh perusahaan padat kerja, seperti tekstil atau industri rumahan. “Kalau dituntut sesuai KHL, nggak ada yang mau karena nggak mampu,” tutur Ardito. Namun perusahaan yang bergerak di sektor lain seperti jasa, hotel, maupun restoran, diyakini mampu memberi upah lebih tinggi.
Selain KHL, kemampuan perusahaan secara sektoral dan tingkat inflasi, perlu juga dilihat dari segi perkembangan ekonomi daerah serta biaya hidup lokal. Sebab, jika perkembangan ekonomi daerah sedang lesu, tuntutan upah yang tinggi akan memperparah kondisi.
Ardito menjelaskan, kebutuhan akan hunian atau perumahan juga menjadi salah satu komponen yang sulit dicapai. Pada komponen perumahan, ia melihat minimnya pengendalian Pemprov DIJ atau pemda setempat. “Semakin lama semakin mahal. Tidak hanya sulit dijangkau buruh, bahkan PNS pun nampaknya sulit,” tuturnya.
Ia menyarankan pemerintah bisa menyediakan hunian rumah untuk buruh seperti rusunawa (rumah susun sederhana sewa). Namun, pembangunan rusunawa juga harus mempertimbangkan jarak dengan lokasi industri. “Jangan sampai membangun rusunawa yang jaraknya jauh. Karena mereka akan terbebani biaya transportasi,” katanya.
Oleh karena itu, perencanaan pembangunan kawasan industri sebaiknya juga mempertimbangkan letak hunian para pekerja. Apalagi KHL biasanya baru mempertimbangkan kebutuhan hidup pekerja lajang. Akan lain jika buruh berumah tangga, sebab ada beragam tanggungan tambahan.
Terkait pinjaman kredit yang diajukan perbankan, Ardito melihat aksesnya masih cukup sulit. “Jangankan buruh, UMKM saja masih sulit melakukan akses KUR (Kredit Usaha Rakyat) karena tidak banyak yang punya agunan,” katanya.
Kesulitan akses itu pun dikaitkan dengan prinsip 5C pada bank. Yakni character, capital, capacity, condition, dan collateral. Prinsip collateral itulah yang masih menjadi masalah. “Collateral atau jaminan dari kaum buruh apa?” ujar Ardito.
Dikatakan, ketidakmampuan memenuhi jaminan itu biasanya berujung pada pelepas uang atau rentenir. “Sehingga rumah murah untuk kaum buruh nampaknya belum bisa dijawab oleh pemerintah,” tuturnya. (cr9/laz/rg/mo2)