JOGJA – Para pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mengeluhkan pengenaan pajak satu persen dari omzet yang selama ini diterapkan. Pengurangan pajak dinilai bisa membantu pengembangan BUMDes.
Direktur BUMDes Amarta Pendowoharjo Ngaglik Sleman Agus Setyana mengaku pada 2017 lalu membayar pajak sebesar sekitar Rp 2,5 juta per tahun. Itu perhitungan dari satu persen omzet mereka mengelola sampah, pupuk desa, usaha wisata hingga produksi kompos. Dalam setahun mereka bisa memperoleh Rp 150 juta hingga Rp 200 juta.
“Sebagian besar BUMDes itu masih start up kalau dibebani pajak tinggi kasihan, padahal bisa dialokasikan untuk kesejahteraan pengelola dan warga desa,” ujar Agus di sela diskusi di kantor Perwakilan DPD RI DIJ Selasa (6/11).
Diakuinya untuk beberapa BUMDes yang mengelola unit usaha seperti destinasi wisata, pendapatan yang diperoleh bisa mencapai milyaran rupiah. Berbeda dengan BUMDes yang bergerak di layanan sosial. “Seperti BUMDes Bleberan dengan air terjun Sri Gethuk atau umbul Ponggok di Klaten, itu bisa milyaran,” terangnya.
Sedang Kepala Desa Bleberan Playen Gunungkidul Supraptono menambahkan keberadaan BUMDes tidak melulu untuk mencari keuntungan. Melalui BUMDes Sejahtera Bleberan juga menjalin kerjasama dengan kalangan swasta, melalui program Corporate Social responsibility (CSR). Yang terbaru BUMDes Sejahtera bekerjasama dengan Korea Selatan. “Untuk peningkatan kapasitas SDM, khususnya ibu-ibu untuk mengolah potensi panganan lokal menjadi souvenir,” tuturnya.
Sementara itu anggota Komite 4 DPD RI Cholid Mahmud menilai keberadaan BUMDes prospektif dan potensial untuk mensejahterakan masyarakat desa. Tapi Cholid menilai masih ada kendala mulai dari SDM, manajemen, pengelolaan, permodalan hingga status badan hokum. “BUMDes dibentuk atas dasar UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa disepakati musyawarah desa belum diakui badan hokum, padahal koperasi musyawarah 20 orang saja bisa dibentuk,” katanya.
Sedang terkait dengan pengenaan pajak, anggota DPD Dapil DIJ itu mengaku dalam pertemuan dengan Dirjen Pajak Kemenkeu, pajak BUMDes dan juga UMKM diturunkan menjadi 0,5 persen. “Yang masih dikeluhkan pajak dikenakan dari omzet bukan keuntungan, tapi itu sudah kesepakatan bersama,” jelasnya. (cr7/pra/er/mg3)