JOGJA – Tergiur memiliki sepeda motor murah, Putri Wibi Yullyana, nekat menggelapkan dua sepeda motor milik rental. Ibu muda itu ingin segera melunasi pembayaran motor seharga Rp 2,5 juta yang ditawarkan padanya.

Karena aksinya itu, perempuan 24 tahun itu harus berurusan dengan Kepolisian. Kapolsek Danurejan Kompol Aslori menjelaskan kasus itu berawal saat Putri ditawari sepeda motor seharga Rp 2,5 juta. Untuk melunasi pembayaran warga Mojayan Klaten ini menggadaikan Honda Beat AB 3064 KA dan Yamaha Mio AB 6571 YM.

Modus Putri terbongkar saat para pemilik rental curiga. Usai meminjam kendaraan ditempatnya, pelaku bukannya melunasi pembayaran. Sang ibu muda ini justru meminjam kendaraan sepeda motor di tempat rental yang berbeda.

“Jadi korban menanyakan perihal pembayaran dan keberadaan sepeda motor. Pelaku mengaku unit sedang dibawa suaminya kerja di bandara. Setelah itu pelaku pergi, tapi justru meminjam motor di tempat lain,” jelasnya Rabu (7/11).

Bertindak cepat, jajarannya segera melacak keberadaan korban. Polisi juga  berhasil melacak kedua kendaraan yang dibawa lari pelaku. Dugaan penggelapan menguat setelah polisi menemukan bukti-bukti transaksi kendaraan tanpa surat tersebut.

“Kedua motor digadaikan pada seseorang di Ngupit Klaten Jawa Tengah. Untuk kedua motor, pelaku mendapatkan uang Rp 7,5 juta. Pengakuannya untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang,” katanya.

Tanpa canggung Putri mengakui perbuatannya. Dia menggadaikan motor agar bisa melunasi motor impiannya. Terkait harga motor, dia dapatkan murah karena tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK). (dwi/pra/zl/mo2)