JOGJA – Dampaknya berat. Mulai dari menurunnya aktivitas otak sehingga menimbulkan halusinasi hingga gangguan cara berpikir. Tapi obat medis jenis Alprazolam masih bebas diperjualbelikan. Selain harganya yang terjangkau, para pecandu juga menyukai efek dari psikotropika ini.

Terbukti dari hasil operasi jajaran Satresnarkoba Polresta Jogja. Belum lama ini berhasil meringkus sindikat pengedar alprazolam. Ketiga tersangka tersebut adalah Dimas Aditya Kurniawan (DAK), 19, Candra Bagus Kurniawan (CBK), 24 dan Erwinsyah Eka Saputra (EES) 23.

“Kami amankan 4 Desmber sekira pukul 23.00 untuk DAK dan CBK, sementara EES pada 5 Desember. Ketiganya diamankan di kawasan Umbuharjo Jogja. DAK sebagai konsumen, CBK sebagai pengedar dan ES sebagai bandarnya,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Jogja Kompol Cahyo Wicaksono, Kamis (6/12).

Dari ketiganya polisi mengamankan barang bukti yang berbeda. Dimas sebagai konsumen hanya menemukan satu butir pil alprazolam. Eka sebagai bandar justru hanya satu unit gawai. Sementara Candra ditemukan 20 butir alprazolam dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

Tidak ditemukannya barang bukti dari tersangka Eka bukan berarti bebas jerat hukum. Dalam penyidikan, terbukti buruh swasta ini memiliki peran penting. Bertindak sebagai bandar, pria inilah yang kerap menyetorkan alprazolam kepada Candra.

“Jadi EES ini pemilik barang dan diserahkan semuanya ke CBK. Nah sekarang kami masih melacak jaringan yang menyuplai EES. Untuk saat ini diketahui dari luar Jogjakarta,” ujarnya.

Untuk menghilangkan jejak transaksi, para pelaku mengandalkan sosial media. Baik itu saat mengambil pil dari jaringan utama maupun mengedarkan. Eka sendiri mengaku transaksi pemesanan melalui instagram.

Dalam setiap kali transaksi, Eka mengambil sekitar 40 butir. Harga untuk seluruh pil ini adalah Rp 500 ribu. Oleh Eka dan Candra, pil depresan ini dijual dengan harga Rp 20 ribu per butirnya. Pembelinya juga sebatas kenalan dan tidak asal jual.

“Terakhir ambil November lalu, ini sudah pengambilan kedua. Diedarkan kalangan tertentu karena EES ini cukup waspada saat transaksi,” katanya.
Perwira menengah satu melati ini menjelaskan bahwa alprazolam tergolong benzodiazepine. Obat ini biasanya untuk mengatasi gangguan kecemasan dan serangan panik. Alprazolam memberikan efek menenangkan.

Tersangka Eka mengaku kepepet berjualan alprazolam. Upahnya sebagai buruh swasta kurang mencukupi kehidupan sehari-hari. Alhasil pria berusia 23 tahun ini berjualan alprazolam untuk menutupi biaya hidupnya.

“Jualan untuk kebutuhan ekonomi. Ambilnya Rp 500 ribu untuk 40 butir,lalu perbutir dijual Rp 20 ribu,” kata Eka singkat. (dwi/pra/fn)