DPRD Kabupaten Magelang melihat masih banyak peraturan daerah (perda) yang belum dilengkapi dengan peraturan bupati (perbup).  Ini menjadi perhatian karena akan menghambat pembangunan di Kabupaten Magelang.

“Perda sebagai instrumen kebijakan  berfungsi  dalam rangka meningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kabupaten Magelang Hibatun Wafiroh Kamis (6/12).

Menurut dia,  perda yang belum dilengkapi dengan perbup tidak dapat dilaksanakan.  Hanya menjadi lembaran yang tersimpan.

“Jika memang banyak perbup yang belum diselesaikan karena keterbatasan aparatur,  mohon segera disesuaikan dengan beban dalam tupoksinya,” jelasnya.

Tahun 2019, DPRD Kabupaten Magelang mempersiapkan sejumlah perda yang dibahas bersama Pemkab Magelang.  Anggota Dewan Kabupaten Magelang
Arif Rohman Imam menjelaskan ada 28 raperda yang masuk program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Empat di antaranya merupakan inisiatif DPRD. Adapun 28 raperda itu sebagai berikut:

(GRAFIS: HERPRI KARTUN/RADAR JOGJA)

Bupati Magelang Zaenal Arifin mengatakan, Propemperda 2019 disusun berdasar skala prioritas. Sekaligus sarana pengendali pembangunan Kabupaten Magelang.
Propemperda diharapkan dapat menata dan menyiapkan perda yang terarah, sistematis dan terpadu.

“Dengan harapan tercipta peningkatan kualitas raperda yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Bupati meminta seluruh perangkat daerah mempersiapkan dengan cermat materi raperda yang masuk propemperda.

“Sehingga dapat diimplementasikan dengan benar sesuai peraturan perundangan-undangan di tengah masyarakat,” kata bupati. (kus/fn)