Program Inovasi Desa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang mendapatkan sambutan beragam dari kalangan parlemen. Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Magelang Suroso Singgih mengingatkan, program itu sesungguhnya merupakan implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Lantaran strategisnya program tersebut, Suroso memertanyakan kebijakan pemkab. Utamanya terkait sumber daya manusia (SDM) organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengampu masalah desa.

Pertanyaan itu sengaja dilontarkan karena SDM pemkab lebih banyak berkualifikasi pengampu tata pemerintahan. Sebaliknya, program inovasi desa, personelnya harus memiliki kualifikasi pemberdayaan masyarakat. “Harus diingat program inovasi desa diluncurkan dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi di pedesaan,” katanya Minggu (9/12).

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mafatihul Huda mengungkapkan, selama lima tahun terakhir alokasi dana desa terus meningkat. Meski demikian, kemandirian desa seakan-akan belum menjadi prioritas pembangunan di Kabupaten Magelang.

“Ke depan kami menyarankan pemerintah daerah lebih serius memerhatikan masalah desa,” katanya. Perhatian itu antara lain menyangkut regulasi tentang desa. Lalu, pendampingan kegiatan peningkatan kemandirian desa plus pengelolaan keuangan desa. Dengan demikian, desa menjadi pusat pertumbuhan baru. “Bahkan garda terdepan penanggulangan kemiskinan dan keterbelakangan,” ungkap Huda.

Sedangkan Ketua Fraksi PPP Mansur Efendi menginformasikan di APBD Tahun Anggaran (TA) 2019 belanja bantuan keuangan sebagian besar diplot untuk desa. Besarannya mencapai Rp 383 miliar.

Menyadari besarnya belanja bantuan keuangan tersebut, Mansur mewanti-wanti agar aturan pengelolaannya diatur secara ketat. Ini agar orientasi kemandirian desa bisa segera terwujud. Manajemen keuangan desa menjadi semakin berkualitas.

“Transparan, partisipatif dan akuntabel,” pinta Mansur. Penyimpangan pengelolaan dan pemanfaatan dana desa bisa diantisipasi seminimal mungkin.
Bupati Magelang Zaenal Arifin menyatakan telah menyelaraskan program dan kegiatan antar OPD dengan desa. Harapannya, sinergitas itu memiliki daya dorong bagi pencapaian kesejahteraan masyarakat. “Kami juga memerluas dan memerkuat jejaring yang berperan dalam pembangunan daerah,” katanya.

Selain itu, pemkab memerkuat penganggaran dan meningkatkan kapasitas personelnya. Selain itu, upaya memberdayakan kapasitas dan kompetensi aparat pemerintah desa dilakukan melalui penyelenggaraan bimbingan teknis dan pembinaan dari OPD terkait.

Zaenal juga menyinggung antisipasi penyimpangan dana desa. Caranya dengan melakukan pemantauan dan pengawasan sejak dini. Pihaknya juga mendorong partisipasi publik. Masyarakat, kata bupati, harus dilibatkan di forum musyawarah desa.

Tujuannya ikut membahas dokumen rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa), rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa) serta rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDesa). “Semua dokumen pembangunan itu diinformasikan secara terbuka ke masyarakat. Bentuknya antara lain dengan pemasangan banner APBDesa,” katanya. (*/kus/fn)