SLEMAN – Jajaran Ditreskrimum Polda DIJ menggerebek pesta seks di kawasan Condongcatur, Depok, Sleman. Dari kasus ini polisi berhasil menangkap 12 pelaku. Perannya ada yang melakukan hubungan layaknya suami istri, penonton, dan penyelenggara.

Dirreskrimum Polda DIJ Kombespol Hadi Utomo mengungkapkan, pesta seks ini terencana. Diawali dari salah seorang tersangka berinisial HK alias Jovanka yang berperan sebagai penyelenggara. Sosok ini menawarkan pesta seks melalui sosial media dan grup Whatsapp.

“Empat pasangan sebagai penonton, tiga di antaranya pasangan suami istri dan satu pasangan statusnya pacaran. Lalu dua orang sebagai penyelenggara dan sisanya yang melakukan hubungan badan,” jelasnya di lobi Ditreskrimum Mapolda DIJ, Kamis (13/12).

Perwira menengah tiga melati ini mengungkapkan Jovanka, menawarkan melalui media sosial. Dari undangan terbuka akhirnya direspons oleh keempat pasangan. Untuk menyaksikan adegan mesum tersebut setiap penonton membayar Rp 1 juta.

Undangan terbuka ini ternyata terpantau oleh siber patrol Ditreskrimum Polda DIJ. Dari penelusuran terungkap pesta seks digelar di sebuah homestay kawasan Jalan Nusa Indah Condongcatur, Depok, Sleman. Waktu penyelenggaran 11 Desember dan digerebek pukul 23.00.

Dalam penyidikan juga terungkap pesta seks tidak hanya berlangsung kali ini. Berdasarkan penyidikan terungkap dua kali di homestay yang sama dan satu kali di sebuah homestay kawasan jalan Palagan Ngaglik. Hanya saja belum bisa dipastikan apakah pesertanya sama.

“Indikasi sementara ini kami terapkan pasal pencabulan 296 KUHP atau 506 KUHP, atau pasal 12 UU Nomor 21/2007 tentang perdagangan manusia. Sementara ini baru dua orang (penyelenggara) yang mendekati statusnya sebagai tersangka sementara 10 lainnya masih sebatas saksi,” katanya. (dwi/ila)