SLEMAN – Kapolda DIJ Brigjen Polisi Ahmad Dofiri memastikan jajarannya bertindak tegas atas kejahatan asusila.
Terkait pesta seks, jenderal bintang satu ini memastikan sudah masuk tahapan penyidikan. Bahkan sudah ada penetapan tersangka dari 12 orang yang diamankan.
“Kasus itu sudah ditangani oleh Ditreskrimum. Mudah-mudahan tidak terjadi kembali di Jogjakarta. Mencoreng nama baik dan pastinya ada tindakan tegas kepada para pelakunya,” tegasnya ditemui usai pelantikan pejabat utama di Gedung Serbaguna Mapolda DIJ, Jumat (14/12).
Dirreskrimum Polda DIJ Kombespol Hadi Utomo membenarkan adanya penetapan kedua tersangka. Keduanya adalah Agung Suprawoto (AS) alias Joko dan Hendi Kiswanta (HK) alias Jovanka. Para tersangka ini terbukti sebagai penyelenggara pesta seks.
Penetapan status tersangka kepada dua terperiksa berdasarkan kajian pemeriksaan dan alat bukti. Keterangan para saksi juga mengarah pada peran kuat Joko dan Jovanka. Mulai dari menginformasikan, menyelenggarakan hingga memanfaatkan dengan adanya tarif berbayar.
“Tadi malam (13/12) setelah pemeriksaan dan alat bukti ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas nama inisial AS dan HK,” tegas Hadi.
Perwira menengah tiga melati ini memastikan keduanya terjerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 12 UU RI Nomor 21/2007 tentang Perdagangan Orang. Adapula Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP tentang Membiarkan atau Memudahkan Orang Melakukan Perbuatan Cabul dengan Orang lain.
“Ancaman hukuman berat, maksimal 15 tahun penjara. Kami jerat perdagangan orang karena ada bukti kuat. Yaitu memperoleh uang dari persetubuhan itu,” ujarnya.
Radar Jogja sempat menghimpun data atas kejadian ini. Terungkap bahwa Joko menawarkan sang istri Sumpani alias Vivi sebagai objek pesta seks. Sang istri harus melayani tiga orang pria selaku terperiksa atas inisial nama Har, AAR, dan IFP.
Diluar nama tersebut bertindak sebagai penonton termasuk sang suami Joko. Adapula dua pasangan suami istri MWDP dan NV dan pasangan DVW dan EP. Sementara tersangka Jovanka datang bersama sang pacar M dan diduga ikut menonton.
Saat dikonfirmasi, Hadi membantah informasi tersebut. Dia hanya membenarkan hubungan badan dilakukan oleh seorang pria dan seorang perempuan. Sementara terperiksa dan tersangka bertindak sebagai penonton.
“Yang melakukan (hubungan seks) hanya satu perempuan dan satu laki-laki. Sisanya menonton lalu untuk tersangka hanya sebagai penyelenggara saja. Pengakuannya sudah empat kali menyelenggarakan,” katanya.
Hadi membenarkan lokasi pesta seks adalah sebuah homestay. Meski enggan menyebutkan secara jelas namun mengamini inisial homestay AW. Homestay tersebut beralamatkan di kawasan Condongcatur, Depok, Sleman.
Terkait adanya status tersangka terhadap Joko dan Jovanka, tidak langsung ada penahanan. Selama kedua tersangka kooperatif maka pemeriksaan tetap berjalan. Sementara untuk 10 terperiksa lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Radar Jogja juga sempat mendapatkan data nominal transaksi. Saksi Har membayar Rp 300 ribu, saksi AAR membayar Rp 200 ribu. Keduanya membayar kepada Jovanka selaku penyelenggara. Sementara saksi insial IFP juga membayar sejumlah Rp 1 juta kepada tersangka Joko.
Kabid Humas Polda DIJ AKBP Yuliyanto belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Dia hanya memastikan bahwa penyidikan masih berlangsung. Sehingga data-data tersebut masih terus berkembang berdasarkan temuan fakta dan keterangan saksi. (dwi/ila)