SLEMAN – Penyidikan kasus live show esek-esek di sebuah homestay Jalan Nusa Indah, Condongcatur, Depok, Sleman terus bergulir. Jumat (14/12) polisi menetapkan dua tersangka penyelenggara acara mesum tersebut. Mereka adalah Agung Suprawoto alias Joko dan Hendi Kiswanta alias Jovanka. Sementara sepuluh orang lain yang terlibat dalam pesta seks masih berstatus saksi.
Joko dan Jovanka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 12 UU RI No 21/2007 tentang Perdagangan orang. Serta pasal 296 atau pasal 506 KUHP karena membiarkan dan memudahkan orang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan penelusuran Radar Jogja aksi eksibisionisme itu tak hanya melibatkan dua orang sebagai artis panggung. Tapi empat orang. Salah satunya Sp alias Vivi. Bertindak sebagai subjek sekaligus objek pesta seks. Vivi adalah istri Joko. Dia harus melayani tiga pria sekaligus, yakni Har, AAR, dan IFP. Joko lah yang menawarkan Vivi kepada ketiga orang tersebut. Ini dikuatkan dengan bukti transaksi yang telah disita polisi. Har dan AAR membayar kepada Jovanka. Masing-masing Rp 300 ribu dan Rp 200 ribu. Sedangkan IFP membayar Rp 1 juta kepada Joko. Sementara dua pasutri, MW dan NV serta DV dan EP sebagai penonton.
Jovanka yang datang bersama pacarnya, M, ikut menonton. Joko juga turut menyaksikan istrinya saat “dieksekusi” tiga pria tersebut. Dikonfirmasi tentang informasi tersebut Dirreskrimum Polda DIJ Kombes Pol Hadi Utomo membantahnya. Hadi tetap pada keterangan awalnya. Menurutnya, adegan hubungan seks hanya oleh seorang pria dan seorang perempuan. Sementara para saksi dan tersangka hanya sebagai penonton.
“Pengakuan tersangka sudah empat kali menyelenggarakan itu (pesta seks berbayar, Red),” kata Hadi.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Joko dan Jovanka tidak ditahan. Hadi beralasan, keduanya kooperatif selama pemeriksaan. Dikatakan, penetapan tersangka Joko dan Jovanka berdasarkan keterangan para saksi dan bukti-bukti. Mulai penyebaran informasi dan penyelenggaraan pesta esek-esek berbayar.
“Ada bukti kuat kedua tersangka memperoleh uang dari kasus tersebut,” jelasnya.
Tentang lokasi yang dijadikan tempat mesum, Hadi enggan membeberkannya. Dia hanya menyebut homestay di wilayah Condongcatur, Sleman. Dari penelusuran Radar Jogja, tempat yang dimaksud adalah Homestay Arawa. Di kompleks homestay tersebut ada lima bangunan rumah. Bernomor 233 A – 233 E. Dua di antaranya, 233 B dan 233 C merupakan rumah tinggal warga setempat. Pesta seks dilakukan di rumah 233 E yang terletak paling timur.
“Ketiga homestay itu selalu terisi. Tapi siapa saja penyewanya saya tidak tahu,” ungkap seorang warga yang enggan dikorankan identitasnya. Setahu sumber yang menghuni kawasan itu sejak 2012 itu, penanggungjawab homestayi bernama Nanda.“Saya juga baru tahu kalau ada kejadian itu (pesta seks) hari ini (kemarin). Kamis (13/12) kalau tidak salah juga ada yang menyewa,” lanjut sumber tersebut.
Di depan homestay terdapat baliho yang mencantumkan nomor telepon. Radar Jogja mencoba menghubungi nomor itu. Seorang pria mengaku bernama Nanda menerima panggilan Radar Jogja. Menurut dia, tarif sewa homestay Rp 450 ribu per hari. Ada tiga homestay. Semuanya sudah full booked hingga Januari 2019.
“Khusus malam tahun baru tarifnya Rp 750 ribu. Kapasitasnya maksimal 15 orang,” jelasnya.
Tak lama kemudian sambungan terputus. Radar Jogja belum sempat mengonfirmasi ihwal penggunaan homestay 233 E sebagai lokasi pesta seks. Saat dihubungi lagi nomor telepon tersebut, yang bersangkutan tak meresponsnya.
Ketua RT 05/12 Karangasem Ngadimin mengungkapkan, selama ini pemilik homestay tak pernah melapor. Pun demikian penghuni temporernya. Pria 64 tahun itu tak pernah tahu. (dwi/har/yog/fn)