JOGJA – Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dipastikan tidak akan berlaku lagi tahun depan. Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipik (Disdukcapil) Kota Jogja masih ada 263 warga Kota Jogja yang masih memegang Suket per 13 Desember.

Kepala Disdukcapil Kota Jogja, Sisruwadi meminta para pemegang suket, untuk dapat mengurus kepemilikan e-ktp di kantor kecamatan masing-masing. Jika hasil verifikasi tidak ada masalah, akan langsung dicetakkan e-KTP.”Sudah diinformasikan cukup lama, lewat RT,RW untuk disampaikan ke yang bersangkutan,” jelasnya kemari.

Mantan Camat Jetis itu mengungkapkan selama ini Disdukcapil tidak memiliki kendala terkait pencetakan e-KTP. Dia mengklaim selama ini jumlah blangko dirasa masih tersedia. Hanya yang bersangkutan belum mau datang ke kantor kecamatan agar e-KTP dicetakan. “Ribbon film juga cukup, jaringan lancar,” ujarnya.

Sisruwadi menambahkan saat ini pencetakan e-KTP hanya sesuai dengan keaktifan warga mengurus ke kecamatan. Itu untuk menghindari e-KTP yang sudah dicetak tapi tidak segera diambil warga. “Harapannya, tidak ada lagi e-KTP yang menumpuk di kecamatan karena tidak diambil warga,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIJ Hamdan Kurniawan juga mengatakan dalam persyaratan supaya bisa terdaftar dalam daftar pemilih dalam Pemilu 2019 nanti adalah pemegang e-KTP. Untuk para pemegang Suket, jelas dia, tetap masuk dalam pemilih. Itu karena pemegang Suket adalah orang yang sudah melakukan perekaman e-KTP.

“Yang bersangkutan sudah rekam e-KTP dan telah terdaftar dalam daftar pemilih. Soal keping e-KTP itu PR yang harus diselesaikan pemerintah,” jelasnya.

Apakah pemegang Suket tetap bisa menggunakan hak pilihnya saat pencoblosan April nanti? Hamdan mengaku terkait aturan hak memilih di tempat pemungutan suara akan diatur lebih rinci dalam Peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara. “Sayangnya PKPU tersebut hingga sekarang belum terbit,” tuturnya. (cr5/pra/fn)