SLEMAN – Berdalih untuk menenangkan pikiran, M Rifki R mengonsumsi sabu. Pria berusia 24 tahun tersebut diringkus Subdit III Ditresnarkoba Polda DIJ.
Warga Cungkuk, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul itu ditangkap saat mengambil pesanan sabunya. Rupanya polisi telah mengintai cukup lama pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini. Hingga akhirnya polisi menciduknya di Jalan Somodaran, Banyuraden, Gamping, Sleman.
“Senin malam (17/12) sekitar pukul 21.15 kami ringkus. Tersangka masuk dalam daftar perburuan kami berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya,” jelas Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIJ AKBP Mardiyono, Kamis (20/12).
Modus transaksi, pelaku memanfaatkan komunikasi sosial media Whatsapp. Tujuannya untuk memutus jalur transaksi. Selain itu juga menghindari pertemuan langsung dengan pengedar sabu. Sebelum mengambil pesanan, Rifki terlebih dahulu membayar sejumlah uang.
Kepada polisi, Rifki mengaku telah membayar Rp 500 ribu kepada BE. Sosok ini adalah bandar yang selama ini memberikan sabu kepada Rifki. Dia mengaku bertransaksi secara online. Tidak hanya kali ini, tapi juga beberapa transaksi sebelumnya.
“Pesannya Sabtu (15/12) kepada BE. Usai membayar, lalu diminta menunjukkan bukti transfer. Setelahnya, Rifki diminta datang ke suatu tempat yang telah ditentukan. Saat ditangkap, dari pelaku kami temukan sabu seberat 0,28 gram,” ujar Mardiyono.
Dia memastikan Rifki tidak mendapatkan assessment rehabilitasi. Karena dia bukan pengonsumsi baru. Terbukti dari pemeriksaan, Rifki telah berulang kali mengonsumsi sabu. Artinya pelaku dengan sadar mengonsumsi, bukan sekadar coba-coba.
Rifki mengaku sebelumnya sudah mengonsumsi sabu tiga kali. Berdasarkan pemeriksaan sementara, sabu dikonsumsinya sendiri. Hanya saja, polisi tengah melakukan penyidikan. Tujuannya untuk membongkar pengguna dan jaringan sabu di Jogjakarta.
Kepada polisi, Rifki mengaku memiliki beban psikis. Untuk memecah permasalahan itu, dia mengonsumsi sabu. Rifki mengklaim sabu dapat menghilangkan banyak masalah. Beban pikiran yang menghinggapinya seakan berkurang dan semakin ringan.
“Keseharian pelaku ini sopir freelance. Ngakunya punya banyak masalah. Kalau konsumsi sabu katanya bisa menenangkan pikiran, padahal dampaknya fatal,” kata Mardiyono.
Polisi menjerat Rifki dengan Pasal 112 ayat (1) UU 35 2009 tentang Narkotika. Selain sabu, adapula bukti yang diamankan, satu gawai Evercross dan Honda Vario AB 2620 CW.
“Sudah kami tahan di sel Mapolda DIJ. Selanjutnya kami limpahkan ke kejaksaan jika berkas pemeriksaan sudah lengkap,” kata Mardiyono. (dwi/iwa/fn)