BANTUL – Peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Bantul kian mengkhawatirkan. Itu terlihat dari kasus penyalahgunaan obat yang ditangani Satresnarkoba Polres Bantul sepanjang 2018. Jumlahnya naik 200 persen dibanding 2017.

”Didominasi obat berbahaya,” jelas Kasatresnarkoba Polres Bantul AKP Andhika Donny saat dihubungi Kamis (27/12).

Yang dimaksud dengan obat berbahaya adalah obat yang masuk dalam daftar G. Penggunaan obat ini harus disertai dengan resep dokter. Andhika menduga banyaknya kasus ini lantaran harganya. Harga obat daftar G lebih murah dibanding psikotropika, apalagi narkoba.

”Yang terjerat kasus ini pelajar dan masyarakat kelas menengah ke bawah,” ucapnya.

Dari catatan Satresnarkoba, pengguna obat-obatan terlarang didominasi usia produktif. Menurutnya, pengguna berusia 8 tahun hingga 18 tahun yang diamankan sebanyak tujuh orang. Kemudian, usia 19 tahun hingga 24 tahun 36 orang. Dari itu, Polres Bantul berencana menggencarkan sosialisasi pada 2019. Dengan sasaran pelajar dan para pemuda.

Kapolres Bantul AKBP Sahat Marisi Hasibuan berharap keluarga dan masyarakat ikut memberikan edukasi. Sekaligus mengawasi peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya.

”Edukasi keluarga dan masyarakat sangat membantu pencegahan sejak dini larangan memakai narkoba,” tambahnya. (cr6/zam/fn)