KULONPROGO – RUD, 19, merupakan pria penangguran. Dia berurusan dengan polisi karena tertangkap mencuri motor. Dia mencuri motor milik tetangganya sediri. Dilakukan pada Sabtu (15/12).

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Kulonprogo, Iptu Sujarwo mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Griya Nadifa. Ada di Dusun Jurang Jero, Desa Giripeni, Kecamatan Wates.

“Tersangka mengaku mengambil motor tetangganya. Dia ingin memiliki motor untuk digunakan,” kata Sujarwo (27/12).

Dikatakan, pelaku tergiur mencuri motor milik Manisman. Saat itu dia pulang dari rumah temannya, Jumat malam (14/12). RUD melihat motor matic terparkir di rumah Manisman. Kunci kontak masih tergantung di setang.

“Tersangka mengambil kunci tersebut. Sepeda motornya tidak diambil. Keesokan paginya (15/12) sekitar pukul 05.00, tersangka masih motor tadi terparkir di tempat yang sama. Kemudian dia bawa kabur,” kata Sujarwo.
Manisman kemudian melapor ke Mapolres Kulonprogo. Petugas langsung melakukan pengejaran. Tidak butuh waktu lama. Penyelidikan mengarah ke RUD sebagai pelaku.

“Pelaku kerap bermain ke warung internet (warnet) di Pengasih. Anggota mengecek. Pelaku dijumpai di sana. Kami tangkap dan diamankan ke Mapolres Kulonprogo,” kata Sujarwo.

Selain menangkap tersangka, petugas mengamankan motor curian. Pelat nomor sudah dilepas. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Dia mencuri motor untuk digunakan sendiri. Tersangka sempat membeli motor kredit. Namun tak mampu melunasi.

“Baru sekali ini mencuri motor. Kalau mencuri buah-buahan milik tetangga sering. Terutama kalau ada yang jatuh,” kata RUD. (tom/iwa/fn)