KULONPROGO – Satuan Reserse Nakorba Polres Kulonprogo mengungkap modus baru psikotropika. Pelaku memanfaatkan pasien klinik kesehatan untuk mendapatkan pil koplo (psikotropika).

Polisi menangkap Zakup Subandi, warga Srandakan, Bantul. Disita dari tangan Zakup sejumlah obat psikotropika. Penangkapan dilakukan di Jalan Daendels, Panjatan.

Kasat Resnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso menjelaskan, tersangka ikut antre menjadi pasien. Keluhannya sulit tidur. Antre di sejumlah klinik dan rumah sakit.

Lalu tersangka mengenal banyak pasien dengan keluhan serupa. Kemudian dia manfaatkan untuk mengantrekan obat psikotropika.

“Kenalan yang mau membantu aksinya, diberi uang bensin atau uang rokok,” kata Munarso (28/12).

Sekilas, tidak ada yang janggal. Klinik dan rumah sakit tidak curiga. Sebab untuk mendapatkan obat penenang itu dengan resep dokter.

“Jadi para pasien ini antre di klinik lain dengan keluhan sama, didapatlah obat-obatan itu. Kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali,” kata Munarso.
Pengakuan Zakup, obat tersebut ada yang dikonsumsi sendiri. Ada juga yang dijual.

“Dinas Kesehatan sudah kami hubungi untuk mengendalikan hal tersebut. Minimal, bagaimana caranya obat tersebut untuk pasien yang tepat,” ujar Munarso.

Zakup mengakui, mendapatkan barang dari para pasien yang dia kenal saat berobat. Dia ikut antre obat dan berkenalan. Kemudian dia membayar sebagai upah mengantre bagi pasien yang menyetorkan obat kepadanya.

“Mereka mengantre, saya meminta obat hasil mengantre itu di parkiran,” kata Zakup.

Dia dikenai pasal 62 UU 5/1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya, Satreserse Narkoba menangkap Syaiful Amin, warga Purworejo di Jalan Tentara Pelajar Wates. Amin ditangkap berkut bukti obat psikotropika. Dia diduga sebagai pengguna dan pengedar. (tom/iwa/fn)