MUNGKID – Adanya putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018 bahwa anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus berjumlah lima orang, ditindaklanjuti KPU Kabupaten Magelang. Mereka melantik 42 orang anggota PPK tambahan di Aula Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Magelang, kemarin. Tambahan ini untuk mempermudah tugas.

“Jadi sebelumnya anggota PPK berjumlah tiga orang, saat ini ditambah dua orang per kecamatan. Jadi total lima orang setiap kecamatan,” kata Ketua KPU Kabupaten Magelang Afiffudin, Rabu (2/1).

Afiffudin menerangkan, pada pelaksanaan Pemilu 2014 anggota PPK masih lima orang, namun karena mengacu kepada UU No 7 Tahun 2017, maka pada Pilkada 2018 anggota PPK menjadi tiga orang personel.

“Ada yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait anggota PPK, dan dikabulkan kembali menjadi lima orang. Dalam perekrutan anggota PPK tambahan ini, diambilkan dari 10 besar seleksi anggota PPK yang dulu. Diadakan verifikasi kembali, dan bagi yang masih berminat serta memenuhi syarat bisa ditarik bergabung,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Bupati Magelang Zaenal Arifin berpesan kepada anggota yang baru dilantik dan diambil sumpah janjinya agar bekerja penuh dengan integritas dalam pelaksanaan Pemilu 17 April mendatang.

“KPU telah menyelesaikan satu tahapan, yaitu menambahkan anggota PPK dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Kepada anggota PPK yang baru dilantik agar bekerja penuh integritas  untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan bermartabat,” tandas bupati. Pelantikan dihadiri Forkopimda, Bawaslu Kabupaten Magelang serta tamu undangan lainnya.

Sementara itu, selama 3,5 bulan masa kampanye, Bawaslu Kabupaten Magelang berhasil menertibkan 928 alat peraga kampanye (APK) milik peserta Pemilu 2019 yang melanggar ketentuan. Pelanggaran tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Magelang.

Penertiban 928 APK dilakukan dalam dua kali masa penertiban, periode pertama 23 September-5 November 2018 sebanyak 530 APK dan periode kedua 6 November-31 Desember 2018 sejumlah 380 APK.

“Penertiban APK dan BK ini diawali pendataan jumlah APK yang terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Magelang yang dilakukan  63 Panwascam serta 372 Panwasdes dan Panwas Kelurahan. Pengawas pemilu kemudian melakukan kajian untuk memetakan APK mana saja yang melanggar,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Saleh.

Dari hasil pengawasan Bawaslu bersama Panwascam dan Panwasdes ditemukan 910 APK yang dipasang di lokasi terlarang atau menyalahi ketentuan dan cara pemasangan. Bawaslu juga menemukan 18 angkutan desa dan satu bus dibranding untuk kampanye peserta Pemilu 2019. Demi menegakkan regulasi, Bawaslu melakukan penertiban APK dan BK.

“Jika dalam jangka waktu 1 x 24 jam belum ditindaklanjuti, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Bawaslu dan Satpol PP mempunyai waktu maksimal tiga hari kerja untuk menertibkan APK yang melanggar,” tegasnya.

Dalam melakukan penertiban APK, Bawaslu Kabupaten Magelang membentuk tim gabungan yang terdiri atas Bawaslu Kabupaten Magelang, Polres Magelang, Satpol PP, serta jajaran Panwascam dan Panwasdesa se-Kabupaten Magelang dan anggota Polsek setempat. (dem/laz)