SLEMAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menggenjot penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumu Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2). Agar bisa lebih awal terbayar. Sehingga penerimaan pajak daerah maksimal.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Harda Kiswaya mengatakan, SPPT PBB P2 penting dalam semua komponen. Sehingga pada hari pertama masuk kerja kemarin, dapat disampaikan kepada wajib pajak (WP).
“Hari ini (kemarin, Red) bisa kami sampaikan SPPT ini kepada para wajib pajak,” ujar Harda dalam Pembagian SPPT PBB P2 kepada Pemerintah Desa dan WP di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Rabu (2/1).
Harda mengatakan, untuk 2019, secara umum tidak ada kenaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun dalam berbagai sektor strategis ada hitungan untuk menentukan NJOP baru.
“Kecuali beberapa objek pajak khusus. Yang bernilai komersial tinggi,” kata Harda.
Alasan tidak ada kenaikan NJOP, karena lokasi Sleman yang strategis. Selain itu, laju pertumbuhan dan harga tanah di Sleman tinggi.
Namun perekonomian masyarakat belum bisa mengikuti laju pertumbuhan harga tanah. “Sehingga masyarakat pendapatannya belum bisa mengikuti harga tanah. Agar SPPT itu bisa terbayar, NJOP tidak dinaikkan,” kata Harda.
Dikatakan, pokok ketetapan SPPT PBB P2 2019 mencapai 624.519 lembar. Nilai keseluruhan menyentuh Rp 84,1 miliar. “Meningkat dari 2018 yang realisasinya Rp 73,6 miliar,” kata Harda.
Selain penyampaian SPPT PBB P2, turut diberikan penghargaan untuk aparatur berprestasi. Mereka dapat melunasi PBB tepat waktu.
Pada 2018, ada tiga kecamatan yang dapat melunasi PBB tepat waktu. Yaitu Cangkringan, Seyegan dan Moyudan. Di tingkat desa, ada 21 desa. Ada 420 padukuhan juga dapat melunasi PBB tepat waktu.
“Ini meningkat dari 2017,” kata Harda.
Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) mengatakan pajak merupakan fondasi pembangunan daerah. Setiap WP harus tertib membayar pajak. “Kalau yang besar-besar, jika bayarnya di awal, sangat terasa manfaatnya,” ujar SP.
Pemerintah tidak akan mempersulit WP untuk membayar pajak. Kemudahan membayar pajak terus diupayakan.
Salah satunya dengan kerja sama dengan bank pemerintah. Sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke instansi terkait.
“Kami terus berupaya memberikan kemudahan bagi WP. Tidak ada alasan tidak membayar pajak. Karena bisa dilakukan di bank,” kata SP. (har/iwa/zl)