BANTUL – Menjelang Pemilu 2019, partai-partai semakin gencar menggaet suara massa. Berbagai agenda hiburan atau adanya bendera laskar menjadi kampanye yang disamarkan. Berbagai bentuk pelanggaran lainnya yakni menyelenggarakan kegiatan tanpa izin polisi, KPU, dan Bawaslu.
Koordinator Devisi (Kordiv) Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul Supardi mengatakan, potensi pelanggaran yang paling mendominasi di lapangan dilakukan oleh para caleg.
Pelanggaran dilakukan dengan menggelar pertemuan-pertemuan tidak berizin.
Adapun pertemuan disamarkan dengan adanya kegiatan laskar, yang ternyata ditemukan atribut partai di dalamnya. “Sebagaimana yang telah dianjurkan bahwa setiap mengadakan pertemuan wajib melapor,” ungkap Supardi saat ditemui di kantor Bawaslu, Senin (7/1).
Kegiatan pertemuan panggung hiburan, boleh dilakukan. Asal, tidak ada unsur kampanye dalam bentuk orasi dan penggunaan atribut alat peraga kampanye (APK). “Salah satu bentuk kampanye kan APK. Sanksinya kami imbau agar tidak membawa APK. Tapi kalau tidak di taati, ya ada tindak lanjut,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Bantul Harlina menekankan, terkait penanganan dugaan pelanggaran yang terpenuhi secara formil dan material bisa bisa diregister. Dia memaparkan hingga Senin (7/1) pelanggaran yang sudah memenuhi itu, ada satu.
“Sampai saat ini hingga ke tingkat persidangan. Kamis (10/1) sidang perdana. Satu-satunya proses penanganan pelanggaran berhasil dari temuan. Bukan dari proses laporan pengawas pemilu di lapangan,” ungkap Herlina.
Adapun pelanggaran tersebut, kata Harlina, pihaknya masih akan melakukan penelusuran klarifikasi investigasi. Soal siapa pelaku pelanggaran tersebut, dia enggan menyebutkan.
Terkait dugaan pelangggaran yang belum ditemui persyaratan secara formil dan materil yang terlapor, ada satu. Laporan itu belum dapat diresgiter. Dia mengaku baru sampai tahap buku penerimaan laporan. Hingga batas maksimal waktu yang ditentukan. “Syaratnya belum lengkap, subjek pelaku tidak bisa dilengkapi oleh pelapor,” ungkapnya.
Disebutkan, pelanggaran itu berkaitan dengan perusakan APK dan melanggar ketentuan umum yang berada di Dusun Jetak, Bantul. Sementara pelapornya salah satu masyarakat di dusun itu. Akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan untuk melengkapi syaratnya, tidak bisa terpenuhi.
Adapun perusakan APK yang dimaksudkan adalah bendera Partai Persatuan pembangunan (PPP). Bendera PPP dirusak oleh sekelompok orang mengenakan penutup muka menggunakan kendaraan yang tidak memiliki pelat nomor.
Sekelompok itu menarik bendera secara paksa hingga robek. ”Ada enam bendera yang rusak. Nah, kami masih melakukukan penelusuran. Karena dari saksi tidak ada yang mengetahiu secara fisik pelaku perusakan,” ujarnya. (cr6/laz/fn)