JOGJA – Sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui. Paribahasa itu cocok bagi petugas Polsek Gondomanan, yang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor setelah menangkap pelaku pencurian helm.
Pelaku diketahui berinisial JPP,21 yang merupakan warga Lampung. Pria ini kedapatan melakukan pencurian helm di perkantoran di Jalan Mayor Sutotmo sabtu lalu (26/1). Kapolsek Gondomanan I Nengah Lotama mengatakan, pelaku terbukti melakukan pencurian helm karena diketahui oleh korban, yang merupakan satpam. “Pada saat kejadian satpam kemudian menangkap pelaku, dan segera melaporkan kepada Polsek Gondomanan,” jelasnya Senin (28/1).
Dari tangan pelaku kemudian polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa helm dengan warna abu-abu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
“Haislnya dari pengakuan JPP, ternyata sepeda motor yang digunakan untuk melakukan tindakan pencurian juga merupakan barang yang bukan miliknya,” ungkap dia.
Diketahui, sepeda motor berjenis Yamaha Mio warna hitam 2010 ini juga merupakan tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Depok Barat Sleman. Pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut Sabtu pagi (26/1) pukul 05.30.
Lotama mengatakan tindak pencurian kedua barang tersebut hanya berselang tiga jam dihari yang sama. Atas tindakan mengambil barang tanpa ijin tersebut, pelaku terbukti melanggar pasal 362 tentang pencurian. “Dan diancam hukuman paling lama tahun,” tegasnya. (cr5/pra/fn)