KULONPROGO – Lagi, polisi menangkap pengedar obat psikotropika. Peredarannya menyasar remaja. Belum genap sebulan, delapan pengedar psikotropika ditangkap Satresnarkoba.

“Kami berhasil mengamankan warga yang kedapatan mengedarkan obat-obat terlarang. Di antaranya di Kecamatan Lendah, Sentolo dan Galur,” kata Kasat Narkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso (28/1).

Delapan tersangka yang ditangkap masing-masing As, 27; dan Bd, 28; warga Tuksono, Sentolo. Polisi juga menangkap Fsn, 24; dan Fi, 27; warga Gegulu, Lendah. Ditangkap pula Mu, 26, warga Sedayu, Bantul.

“Tiga tersangka lain, Fha, 19, warga Wahyuharjo, Lendah; dan Rzy warga Ngaglik, Sleman, serta Nov, 27,” jelas Munarso.

Modus peredaran psikotropika semakin bervariasi. Salah satunya mengelabuhi dokter dengan pasien yang ada di klinik untuk meminta tambahan obat piskotropika. Para pengedar memberikan uang kepada pasien yang menyerahkan obat setelah periksa di klinik.

“Ada juga yang berjualan online. Menjual di kalangan yang sudah dikenal. Ada juga dengan jual putus. Tidak pernah tahu siapa pemasok dan alamatnya,” ujar Munarso.

Tersangka Bd dan As mengaku rela periksa ke dokter dengan keluhaan tidak bisa tidur untuk mendapatkan alprazolam. Lalu dikonsumsi dan diedarkan. Bahkan dari catatan sebuah apotek, pelaku sembilan kali menebus obat dengan menggunakan resep dokter.

“Saya periksa di salah satu dokter di Bantul,” kata Bd.

Mencegah kasus ini terus berkembang, Satresnarkoba Polres Kulonprogo melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan. Periksa di dokter menjadi modus baru mendapatkan psikotropika. (tom/iwa/fn)