JOGJA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdaftar kepesertaanya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan juga mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM). Itu diberikan kepada ahli waris almarhum Judin, PMI yang meninggal dunia di Malaysia.
BPJS Ketenagakerjaan Jogjakarta menyerahkan santuan meninggal dunia kepada di kediamannya Jalan Ngargosoko Magelang Selasa (28/1). Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jogjakarta Ainul Kholid mengatakan Judin merupakan yang bekerja di negara Malaysia. Almarhum baru terdaftar menjadi peserta di kantor cabang Yogyakarta sejak bulan November 2018.
Peserta meninggal dunia maka ahli waris PMI berhak menerima manfaat JKM sebesar Rp 85 juta. “Tanpa adanya biaya administrasi apapun,” imbuhnya.
Ainul menambahkan dengan adanya Permenaker No. 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial PMI, BPJS Ketenagakerjaan terus menunjukkan tanggungjawabnya sebagai lembaga pemerintah nonkementrian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Indonesia. PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Untuk iuran yang dibayarkan bagi calon PMI atau maupun yang sudah bekerja, yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan, iuran yang dibayarkan sebesar Rp 370 ribu. Sedangkan bagi calon PMI atau PMI perseorangan, iuran yang dibayarkan sebesar Rp 332.500.
Kepala Desa Ngargosoko sekaligus perwakilan ahli waris Abdul Aziz menyampaikan terimakasih sangat dalam untuk Duta Wibawa Manda Putra sebagai pelaksana penempatan atas dukungannya. “Baik dalam material inmaterial kepada kami mudah-mudahan semua yang telah diberikan untuk kami menjadi berkah, serta terimakasih banyak BPJS ketenagakerjaan atas kecakapan dan pelayananannya mudah-mudahan semua kebaikan mendapatkan balasan dari Tuhan,” tuturnya. (sce/pra/fn)