BANTUL – Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul Agus Jaka Sunarya mengimbau warga tidak sembarangan memasang pita penggaduh. Meski, pemasangannya untuk keamanan pengendara. Sebab, pemasangan pita penggaduh harus sesuai standar.

”Ada aturan pemasangannya. Tertuang dalam Peraturan Menteri perhubungan Nomor 82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Jalan,” jelas Jaka, sapaannya, di kantornya, Senin (4/2).

Di antara ketentuan aturan itu soal lokasi pemasangan. Menurut Jaka, pita penggaduh atau polisi tidur hanya boleh dipasang di simpang empat atau persimpangan jalan. Alias tidak boleh dipasang di jalan lurus. Sebab, pita penggaduh berfungsi untuk menghambat laju kendaraan.

Jaka mengakui pita penggaduh boleh dipasang di jalan lurus. Syaratnya, di sekitar jalan itu ada pusat keramaian. Contohnya, rumah sakit, sekolah, pasar, atau tempat publik lainnya. Itu pun harus disertai dengan simbol informasi jalan.

”Seperti di area sekolah. Hendaknya ada simbol rambu gambar sekolah. Agar tingkat kewaspadaan semakin tinggi. Itu sebagai upaya penekanan,” ujarnya.

Jaka menekankan, bentuk pita penggaduh juga tidak boleh terlalu tinggi. Agar tidak menyulitkan pengguna jalan. Yang lebih penting lagi, tidak menyebabkan kecelakaan. Sedangkan peletakkannya dipasang secara melintang. Bentuknya, vertikal horizontal dengan badan jalan. Menyerupai trapesium dengan bagian tengahnya menonjol.

”Ketinggiannya maksimum 12 sentimeter. Dengan tingkat kemiringan maksimum 15 Persen. Baik sebelah kiri maupun kanannya,” paparnya.

Pita penggaduh bisa terbuat dari berbagai jenis. Di antaranya potongan karet ban dan semen. Menurutnya, pita penggaduh jugar haru diberi warna berbeda.
”Tapi, warna berdasarkan wilayah kewenangan. Warna putih itu jalan daerah. Kalau marka warna kuning kewenangan provinsi,” jelasnya.

Dari itu, Wahyu Tri Wicaksono, staf Bidang Angkutan Umum Dishub Bantul mengimbau agar masyarakat yang memasang pita penggaduh di wilayah jalan desa atau jalan kabupaten meminta pendampingan dari dinas.
”Tapi kalau jalan kampung, ya, kewenangannya lain. Itu dari desa,” ungkapnya. (cr6/zam/riz)