SLEMAN – Jajaran Reskrim Polsek Pakem mengamankan maling motor bernama Marta, 42. Tersangka warga Kampung Malang Nengah, Bogor. Korbannya, mantan majikan Marta, Achyani Saebani, 52.
Kapolsek Pakem, Kompol Haryanta menjelaskan, pencurian motor terjadi di Dusun Sambirembe, Desa Candibinangun, Pakem, pukul 08.00 (5/12). Korban melapor ke Polsek Pakem pada Jumat (7/12).
Marta diringkus di rumahnya. “Diamankan pada Senin (4/2) sekitar pukul 21.15,” ungkap Haryanta, Kamis (7/2).
Kejadian bermula saat Marta bekerja sebagai tukang bersih kandang milik Achyani. Marta hanya bekerja selama dua bulan. “Tersangka keluar dari pekerjaannya karena mengaku gaji yang diberikan sedikit,” kata Haryanta.
Setelah keluar dari pekerjaannya, tersangka kembali menemui korban. Berdalih ingin menginap di rumah korban.
Korban tidak curiga karena sudah saling kenal. Kesempatan tersebut digunakan tersangka mencuri motor korban yang diparkir di dalam rumah. “Tersangka mengambil motor saat korban tidur,” jelas Haryanta.
Tersangka sempat mengambil kunci dan STNK di meja kamar korban. Tersangka membawa motor curian ke di Bogor, Jawa Barat.
Polisi menyita Honda Beat sebagai barang bukti. “Tersangka terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,” kata Haryanta.
Marta mengatakan, kondisi ekonomi membuat dia terpaksa mencuri. “Motor itu akan saya jual,” kata Marta. (har/iwa/riz)