JOGJA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIJ menyayangkan masih adanya ketidakpahaman pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh peserta Pemilu. Bawaslu menyoroti pemasangan branding calon legislatif (caleg) di kendaraan pribadi maupun operasional partai. Padahal menurut Peraturan KPU (PKPU) 23/2018 Pasal 51 ayat (2) poin D hal itu dilarang.
Penjabaran dalam Pasal tersebut adalah branding APK diizinkan dengan beberapa ketentuan. Berupa pemasangan logo partai tanpa diikuti foto dan nomor urut caleg. Namun aturan tersebut tidak dipahami sepenuhnya. Masih ada temuan pelanggaran di seluruh DIJ.
“Mau branding boleh, tapi hanya logo partai. Bukan foto dan nomor urut caleg yang selama ini dilakukan. Branding boleh di mobil pribadi dan mobil operasional partai,” kata Koordinator Hukum, Data dan Informasi, Bawaslu DIJ, Agus Yazin usai simulasi pengamanan Pemilu, Minggu (10/2).
Agus memastikan, ada kesalahan persepi oleh setiap caleg parpol. Dalam aturan KPU, peserta pemilu sejatinya adalah parpol. Sehingga pemasangan APK di kendaraan hanya sebatas logo parpol peserta Pemilu 2019.
Terkait branding tersebut, Agus memastikan sebagai pelanggaran. Teguran sudah diberikan kepada pengurus parpol. Berupa perintah pencopotan branding caleg di seluruh mobil pribadi maupun mobil operasional parpol.
“Minggu ketiga bulan ini akan kami tertibkan. Untuk sementara, sudah kami sampaikan ke pengurus parpol dulu. Caleg masih salah kaprah terkait APK di kendaraan bermotor,” ujar Agus.
Sejak dinyatakan sebagai masa kampanye terbuka, Bawaslu DIJ telah mencatat beragam pelanggaran. Jenis pelanggaran didominasi pemasangan APK milik caleg maupun parpol. Bahkan di Kulonprogo, Bawaslu telah menegur sejumlah caleg dan parpol.
Pelanggaran yang terjadi adalah branding di kendaraan angkutan umum pelat kuning. Berupa pemasangan branding yang menampilkan foto dan nomor urut caleg. Dalam penertiban pertama setidaknya ada 25 kendaraan pelat kuning yang ditertibkan.
“Mobil angkutan umum ini di-branding salah satu caleg. Ada sekitar 25-an kendaraan yang kami temukan. Kalau daerah lain sedang kami pantau. Sempat ada laporan di Bantul dan sekarang dalam proses upaya penurunan,” kata Agus.
Dia memastikan bahwa kegiatan kampanye tersebut melanggar. Tidak hanya teguran, setiap caleg juga akan mendapatkan sanksi sesuai jenis pelanggaran. Dia meminta seluruh parpol mengedukasi caleg tentang pemasangan APK.
“Kalau mobil pribadi dan operasional parpol kami libatkan partainya. Kalau pelat kuning kami melibatkan Organda dan Dinas Perhubungan yang punya kewenangan,” kata Agus. (dwi/iwa/tif)