PURWOREJO – Sedikitnya 600 santri Pondok Pesantren Darut Tauhid Kelurahan Kedungsari Kecamatan Purworejo mendatangi Kantor Bupati Purworejo, Rabu (13/2). Mereka meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bertindak tegas dengan menutup tempat karaoke ilegal yang beroperasi di Purworejo.
Mereka datang menegdarai empat truk dari pondok dan dipimpin langsung Pengasuh Ponpes KH Thoifur Mawardi dan diterima Bupati Purworejo Agus Bastian di Pendopo Rumah Dinas. Bupati didampingi Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangungsong, Dandim 0708/Purworejo Letkol Inf Muchlis Gasim, dan Sekda Purworejo Said Romadhon.
Koordinator lapangan Gus Sahnun mengungkapkan, keberadaan tempat karaoke di Purworejo menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Pihaknya meminta pemkab memberikan tindakan keras. Apabila pemkab tidak mampu, pihaknya siap untuk turun ke lapangan melakukan penertiban.”Kami berikan waktu dua hari. Jika hari Jumat belum ada tindakan, jangan salahkan kami kalau bertindak,” kata Gus Sahnun.
Bupati Purworejo Agus Bastian mengaku memberikan apresiasinya. Kedatangan santri dan pengasuhnya untuk mengingatkannya menjadi bentuk kepedulian dari masyarakat. Dia Berterima kasih sudah menyampaikan aspirasinya.”Ini untuk kepentingan bersama demi kemaslahatan umat. Niki jenenge sayang bupati,” kata Agus.
Diungkapkannya, Indonesia adalah negara hukum. Semua harus sesuai dengan perundangan yang berlaku. Jika tidak, akan diberlakukan hukum yang ada. “Insya Allah apa yang menjadi kesepakatan hari ini, akan dilakukan dengan sebaik-baiknya,” janji bupati.
Sekda Said Romadhon mengatakan, hingga kemarin, pemkab belum pernah menerbitkan izin usaha karaoke. Kabar adanya tempat karaoke yang sudah mengantongi izin dibantahnya. Jika pun ada baru register pendaftaran yang belum berlaku efektif. “Akan berlaku efektif itu kalau sudah mengurus berbagai persyaratan yang banyak banget,” kata Said.
Kalaupun ada bukti hitam di atas putih, dia menegaskan jika hal itu tidak terbit dari bupati ataupun dinas perizinan. Jika memang online adalah surat permohonan izin sudah masuk. Kemrin langsung dilakukan tindakan administratif dan dikumpulkan seluruh pengusaha karaoke yang ada. “Jika memang melanggar akan langsung diberikan tindakan langsung secara administratif,” tambahnya.
Dandim 0708 Letkol Inf Muchli Gasim mengungkapkan, santri tidak perlu bergerak lebih jauh. Pihaknya dengan jajaran Kepolisian akan berada di garis terdepan jika tidak ada tindakan dari pemkab hingga batas waktu yang diberikan. “Pemkab sudah memberikan kesepakatan untuk menyelesaikan dan menutup tempat karaoke yang tidak berizin,” kata Dandim.
Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong menambahkan dari data yang ada memang belum ada tempat karaoke di Purworejo. Pemilik usaha karaoke selama ini memvariasikan usaha mereka dengan rumah makan. “Dan rumah makan itu yang ada izinnya. Tapi untuk karaokenya belum,” kata Kapolres.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Purworejo Budi Wibowo mengakui, di Purworejo belum ada tempat hiburan karaoke yang memiliki izin operasional. “Nanti para pengusaha akan kami undang agar mereka dapat menutup usaha karaoke miliknya secara mandiri,” kata Budi. (udi/din)