BANTUL – Entah setan apa yang merasuki Fuad Laksana (Fl). Betapa tidak, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tenaga honorer di salah satu organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bantul ini tega mencabuli putrinya. Padahal, putri kandungnya itu, sebut saja Bunga, berusia 2,5 tahun.

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo mengungkapkan, korban sehari-hari sering diasuh ayahnya. Di rumahnya yang terletak di Desa Segoroyoso, Pleret. Sang ibu, Sudarsih, jarang berada di rumah. Lantaran berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah. Nah, situasi rumah yang lengang mendorong pria 30 tahun itu tega mencabuli putrinya.

”Kejadiannya tanggal 18 Januari lalu,” jelas Rudy di Mapolres Bantul, Kamis (14/2).

Sore itu, Sudarsih sepulang mengajar kaget melihat kondisi anaknya. Lantaran tangannya lecet-lecet. Sudarsih lantas bertanya perihal penyebabnya. Bunga tidak langsung menjawab. Namun, Bunga justru mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya.

”Dia (Bunga, Red) mengaku (kemaluannya sakit) karena kemaluannya ditusuk jari ayahnya,” tutur Rudy mengungkapkan bahwa Fl mencabuli putrinya di kamar tidur.

Bak disambar petir di siang hari, Sudarsih kaget setelah mendengar jawaban anaknya. Guna memastikannya, Sudarsih lantas berinisiatif memeriksakan kondisi Bunga di RSUD Panembahan Senopati. Dari hasil pemeriksaan medis diketahui bahwa selaput dara Bunga tidak utuh. Juga ditemukan bekas luka baru di sekitar kemaluannya.

Nah, hasil visum ini yang dijadikan bahan laporan ke polres,” ujarnya.

Hingga sekarang, polisi masih kesulitan mengorek keterangan secara detail dari Bunga. Termasuk di antaranya berapa kali Bunga dicabuli ayahnya.

”Korban hanya mengaku bahwa dia dicabuli pada saat rumah kosong dan ibunya sedang pergi bekerja,” ungkapnya.

Meski telah digelandang ke mapolres Rabu (13/2), Rudy menyebut, Fl lebih banyak bungkam ketika diperiksa. Dia tidak kooperatif. Begitu pula ketika Fl dibawa ke lobi mapolres untuk konferensi pers ungkap kasus kemarin. Dia bersikukuh tidak mengakui perbuatannya.

”Ibunya (korban) yang mengada-ada,” kelitnya.

Kini, tersangka yang mendekam di tahanan Mapolres Bantul ini dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemeritah Pengganti Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada Profesor Koentjoro menduga ada permasalahan antara Fl dan istrinya. Di mana hal itu berdampak pada hubungan di atas ranjang. Fl jarang mendapatkan ”jatah” dari istrinya. Akibatnya, hasrat seksual Fl tidak tersalurkan.

”Sehingga melampiaskan kepada putrinya yang notabene objek yang paling dekat dengan tersangka,” tuturnya.

Ketidakharmonisan ini juga tampak dengan pengakuan Bunga. Menurutnya, Bunga yang masih berusia 2,5 tahun sebenarnya belum bisa membuat pengakuan. Setidaknya membuat pengakuan dengan jelas. Bunga bisa mengaku dicabuli ayahnya lantaran didorong ibunya. (cr5/zam)