Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik diajukan sebagai inisiatif Komisi A DPRD DIY. Raperda itu ditargetkan selesai awal 2020. Perlu waktu satu tahun karena ada tiga tahapan yang harus dilalui. Yakni penyusunan naskah akademik, penyusunan raperda, tahapan pembahasan dan meminta masukan masyarakat. Termasuk dari kalangan perguruan tinggi dan media.

“Triwulan pertama 2020 bisa dibahas dan mudah-mudahan Februari atau Maret 2020 selesai,” ujar Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto, Kamis (14/2).

Menurut dia, raperda ini penting mengingat Pemda DIY maupun DPRD DIY memiliki semangat yang kuat mengedepankan aspek keterbukaan serta transparansi di setiap penyusunanan, perencanaan dan pembuatan kebijakan publik. Utamanya terkait dengan APBD dan Dana Keistimewaan DIY.

“Komisi A memiliki komitmen bersama masyarakat melawan korupsi. Salah satu upaya menerjemahkan gerakan antikorupsi dengan mendorong keterbukaan informasi publik,” tambah politisi muda PDI Perjuangan ini.

Dia yakin, tidak hanya di tingkat DIY, kabupaten dan kota juga memiliki komitmen yang sama mengenai keterbukaan, transparansi dan antikorupsi. Raperda ini dinilai penting karena akan mendorong partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan yang terbuka, transparan dan punya semangat antikorupsi.

Selain kerja dari Pemda DIY, APBD dan Dana Keistimewaan DIY menjadi milik masyarakat yang membayar pajak.

“Argumentasi mengapa raperda ini penting, karena masyarakat perlu mendapatkan kehormatan dan kedaulatan karena sejatinya anggaran ini milik masyarakat,” kata Eko Suwanto yang maju kembali sebagai caleg DPRD DIY Dapil Kota Yogyakarta.

Saat ini, usulan raperda tersebut sedang digodok sejumlah ahli melalui forum diskusi (FGD) yang diselenggarakan DPRD DIY. Hadir selaku narasumber Dr Muhammad Sulhan dari Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) dan jajaran Komisi Informasi Provinsi (KIP) DIY yang dipimpin ketuanya, Hazwan Iskandar Jaya.

Perkembangan Merapi

Di sisi lain, terkait antisipasi bencana Gunung Merapi yang sudah mulai mengeluarkan material, Eko menjelaskan, Komisi A DPRD DIY dalam waktu dekat mengundang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY serta instansi terkait guna mempersiapkan masyarakat agar bisa mendukung upaya penanggulangan bencana.

“Kami ingin memastikan kesiapan logisik. Tahun ini pembangunan hunian tetap di Cangkringan harus bisa diselesaikan,” katanya.

Selain koordinasi dan memantau visual Gunung Merapi detik per detik dengan memanfaatkan perangkat teknologi informasi, masyarakat diimbau mengikuti informasi dari BPBD, BPPTKG maupun dari instansi lain. “Kami mengajak masyarakat mentaati seluruh arahan dari pemerintah dengan tujuan agar tetap selamat menghadapi risiko bencana,” tandasnya. (kus/riz)