SLEMAN – Pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di beberapa daerah masih menemui kendala. Tak terkecuali di Sleman. Bahkan daftar tunggu untuk pencetakan E-KTP di Sleman jumlahnya mencapai ribuan keping.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman tidak akan memperlama proses pencetakan e-KTP. Sebab, untuk bisa mencetak e-KTP harus menunggu proses penunggalan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memengaruhi lama tidaknya pencetakan.
“Jadi (pencetakan e-KTP) tergantung (proses) penunggalannya di kementerian,” kata Kepala Disdukcapil Sleman, Jazim Sumirat, Jumat (15/2).
Dia mengatakan, proses pencetakan dimulai dari perekaman. Data pemohon kemudian dikirim ke Pusat untuk diverifikasi. “Setelah terverifikasi, data itu tidak ganda, dan sudah tunggal. Baru bisa kami cetak,” kata Jazim.
Terkait keluhan masyarakat yang lama menunggu pencetakan E-KTP, pihaknya meminta agar datang ke Disdukcapil. Langkah itu untuk mengecek, apakah data pemohon telah tunggal dan statusnya print ready record (PRR).
“Jadi saya minta masyarakat yang mengeluhkan menunggu enam bulan atau setahun agar datang ke kantor. Kami bantu cek statusnya kasus per kasus. Karena permasalahannya banyak, dan tidak bisa digeneralkan,” kata Jazim.
Dikatakan, ketersediaan blangko e-KTP di Sleman cukup. Pihaknya telah meminta tambahan 14.000 keping blangko untuk mencukupi 5.088 data e-KTP yang siap cetak dan sisa surat keterangan (suket) sebanyak 17.174 lembar.
“E-KTP yang harus segera kami cetak adalah 5.088. Sisa blangko setiap hari juga kami update. Kemarin ada (sisa) 1.365 keping. Ditambah nanti 14.000 keping lagi,” kata Jazim.
Tambahan 14.000 keping tersebut, kata Jazim, harus habis dalam waktu tujuh hari. Dia akan melakukan pencetakan secara serentak di 17 kecamatan.
“Perintah dari Pusat, 14.000 keping harus dihabiskan untuk nanti segera ambil lagi,” kata Jazim.
Pihaknya terus melakukan percepatan perekaman e-KTP. Sebagai upaya agar masyarakat bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
“Per kecamatan dicetak sesuai proporsi. Karena semua haknya sama. Kami juga mulai percepatan pencetakan sehingga Pemilu tidak terkendala,” ujar Jazim.
Salah seorang pemohon e-KTP, Kusyanto, 33, warga Minggir mengatakan, hanya membutuhkan waktu kurang dari seminggu untuk mendapatkan e-KTP baru. Pria yang tadinya berdomisili di Batang, Jawa Tengah itu sebelumnya telah mengurus surat pindah domisili dan kartu keluarga (KK) baru. (har/iwa/tif)