BENCANA adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang dilindungi dan perubahan kehidupan dan penghidupan masyarakat yang terkait, baik oleh faktor alam dan atau non alam maupun faktor manusia yang karenanya menimbulkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, harta benca dan dampak psikologis (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana). Bencana dapat terjadi karena faktor alam seperti gempa bumi, tsunami, banjir, kekeringan, gunung berapi, angina siklon, kebakaran hutan. Bencana dapat juga terjadi karena human error (buatan manusia) seperti polusi, pencemaran, kecelakaan, ledakan nuklir, kerusuhan. Bencana dapat terjadi karena kombinasi keduanya baik alam dan human error seperti banjir dan tanah longsor.

Penanggulangan Bencana (Disaster Management) merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekontruksi (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana). Sistem penanggulangan bencana terdiri dari hukum, peraturan dan perundangan; kelembagaan; perencanaan; penyelenggaraan penanggulangan bencana; pengelolaan sumberdaya; dan pendanaan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ada hal baru dalam pengaturannya. Dulu ketika bencana datang baru ada penanganan dan sifatnya reaksi atas bencana. Ketika ada undang-undang ini maka terjadi bergeseran kearah positif. Penanggulangan bencana dilakukan bersifat antisipasi. Belum terjadi bencana masyarakat yang rentan akan bencana sudah disiapkan jika sewaktu-waktu bencana datang. Jadi sudah ada upaya duluan sebelum bencana datang sebagai wujud penanggulangan bencana.

Penerapan hukum sebaiknya dibedakan juga ketika terjadi bencana. Harus ada 2 penerapan hukum. Pertama, ketika belum terjadi bencana maka yang berlaku aturan umum yang dalam keadaan normal. Kedua, ketika terjadi bencana atau tanggap darurat bencana, sebaiknya penerapan aturannya juga aturan khusus pada saat keadaan tanggap darurat. Ketika bencana datang tidak bisa menerapkan aturan yang dalam keadaan normal.

Dalam keadaan tanggap darurat bencana dibutuhkan gerak cepat. Kegiatan-kegiatan harus segera dilakukan agar dampak buruk yang timbul dapat diminimalkan. Penyelamatan dan evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana, pengungsian perlu dilakukan segera dan cepat. Kegiatan-kegiatan tersebut pasti membutuhkan pendanaan. Disini diperlukan aturan khusus pemakaian dana. Tidak mungkin aturan pemakaian dana seperti dalam keadaan normal, pasti akan lambat dan korban bencana bisa terbengkalai. Maka aturan khusus pemakaian dana ketika masa tanggap darurat sangatlah penting. Tidak elok audit pemakaian dana ketika tanggap darurat bencana dilakukan dengan sistem operasional prosedur (SOP) normal. Pasti dibutuhkan SOP pemakaian dana ketika tanggap darurat.

Semua perangkat atau instansi harus mempersiapkan aturan khusus jika ada bencana datang. Laporan penggunaan dana walaupun dalam keadaan tanggap darurat dan dibutuhkan kecepatan dan segera dilakukan tindakan, tetap harus akuntabel dan transparan. Dibutuhkan integritas pemegang dana dan perlu pengawasan penggunaan dana. Semua hal tersebut harus diatur dalam aturan khusus ketika bencana terjadi. (ila)

*Penulis merupakan Staf Depatment of Quality Assurance Universitas Aisyiyah Jogjakarta dan tim siaga bencana Universitas Aisyiyah Jogjakarta.