SLEMAN – Pengakuan tersangka pembobol brankas Nizar A yang tak mendapatkan upah selama tiga bulan seperti tertulis dalam berita berjudul “Berdalih Tiga Bulan Bekerja Tak Dibaryar, Brankas Berisi Uang Rp 83 Juta Dibongkar Karyawan” yang termuat di Radar Jogja tanggal 27 Februari 2019 tidak benar. Sebab, Nizar A sudah mendapatkan hak-haknya, termasuk gajinya selama bekerja di konter gawai Happy Bee.
Menurut Owner Happy Bee, Johan Setyo Putro, pelaku pembobol brankas sudah menerima gajinya selama bekerja. Tersangka tidak menerima gaji pada bulan ketiga di masa trainingnya. Di perjanjian kerja training dijelaskan bahwa jika yang bersangkutan (pelaku) absen satu minggu tanpa keterangan maka dinyatakan gugur hak-haknya, termasuk pemberian gaji.
”Jadi pelaku tidak dibayar pada bulan ketiga saja. Tidak benar jika kami tidak menggaji selama tiga bulan,” jelas Johan saat memberikan klarifikasinya ke Kantor Radar Jogja, Jumat (1/3).
Johan menjelaskan, tersangka sudah menerima gaji selama dia bekerja pada bulan pertama dan kedua. Hal ini juga sudah dipastikan pula kepada rekan tersangka. ”Dari pihak pelaku, yakni pacarnya, juga menyatakan hanya bulan terakhir yang tidak dibayarkan, itu pun belum genap sebulan bekerja, dari tanggal 1 sampai 10 Januari 2019. Setelah tanggal 10 Januari itu yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja tanpa keterangan,” jelasnya.
Johan menuturkan, adanya pernyataan tiga bulan tak dibayar ini tentu merugikan pihaknya. Karena termasuk mencermarkan nama baik Happy Bee. Terlebih, pihak Happy Bee sudah memberikan hak karyawan sesuai dengan perjanjian kerja. (ila)