KULONPROGO – Akibat pergaulan bebas, sepasang remaja nekat melakukan praktik abrosi. Kedua remaja yang sebentar lagi akan melaksanakan Ujian Nasional ini kini harus merasakan dinginya sel tahanan Mapolres Kulonprogo menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka yakni, WL, 19, dan NA, 18, merupakan warga Sentolo dan berstatus pelajar kelas III di salah satu SMK swasta di Kulonprogo. Pengungkapan kasus ini berangkat dari informasi masyarakat. Begitu laporan polisi langsung bergerak mencari keterangan ke pihak desa dan rumah sakit.
Polisi hanya butuh waktu 3 jam untuk memastikan kebenaran kasus aborsi tersebut. Hingga proses penyelidikan dilanjutkan dengan proses pembongkaran makam bayi malang itu di pemakaman umum desa setempat. Proses pembongkaran juga disaksikan pihak desa dan warga.
”Hasilnya benar dimetemukan jasad bayi,” ucap Kapolsek Sentolo, Kompol Kodrat, Selasa (5/3).
Dia menjelaskan, motif dalam kasus ini yakni keduanya malu karena masih sekolah, belum menikah dan belum siap berumah tangga. Keduanya juga berdalih nekat melakukan aborsi atas hubungan terlarang keduanya karena malu dan bingung hendak menghadapi ujian nasional.
Percobaan aborsi dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari mengonsumsi buah nanas hingga meminum obat aborsi yang didapat dari online. Menguatkan perbuatan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah HP Vivo warna Rose Gold, dua lembar bekas bungkus obat yang masing-masing berisi 10 tablet dan 5 tablet serta dua lembar resi pengiriman obat secara online.
”Obat aborsi dibeli dua kali, pertama beli Rp 1 juta masih gagal, beli lagi Rp 750 ribu, uangnya dari kesepakatan keduanya. Usia kandungan sudah 7 bulan, hingga akhirnya meninggal dalam kandungan lalu dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.
Dihadapan petugas, kedua tersangka berdalih khilaf dan bingung karena akan menghadapi ujian nasional. Cara aborsi dipelajari melalui media sosial.
Atas perbuatan tersebut, pelaku melanggar pasa 80 ayat (3) dan ayat (4) jo pasal 76 C, subsider pasal 77 A jo pasal 45 A Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 340 KUHP lebih subsider pasal 346 KUHP, pasal 348 KUHP dengan diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (tom/ila)