JOGJA – Dewan Sumber Daya Air (SDA) DIY dibentuk dengan keputusan Gubernur DIY No. 328/KEP/2014. Tugas Dewan SDA memberikan masukan kepada gubernur terkait dengan penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan SDA provinsi berdasarkan kebijakan nasional SDA dengan memerhatikan kepentingan provinsi sekitarnya.
“Dewan SDA juga bertugas menyusun pengelolaan SDA provinsi dan merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeologi dan hidrogeologi di tingkat provinsi,” ujar Kepala Sekretariat Dewan SDA DIY Yohanes Wibisono Senin (4/3).
Selain itu, Dewan SDA juga bertugas memantau dan mengevaluasi pelaksanana tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah. Serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah. “Tugas lain dari Dewan SDA menyelesaikan konflik pengelolaan sumber daya air,” jelas Wibisono.
Birokrat yang sehari-hari menjabat kepala Bidang SDA dan Drainase Dinas PUP dan ESDM DIY ini menambahkan, keanggotaan Dewan SDA berjumlah 34 orang. Terdiri 18 orang dari unsur pemerintah dan 16 orang mewakili unsur nonpemerintah.
Anggota Dewan SDA dari unsur pemerintah meliputi gubernur DIY sebagai ketua merangkap anggota dan kepala Dinas PUP dan ESDM sebagai ketua harian. Sedangkan sebagai anggota antara lain kepala Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Setda DIY, kepala Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIY, kepala Biro Mental dan Spiritual Setda DIY serta kepala Bidang Sarana Prasarana Bappeda DIY.
Sedangkan dari unsur nonpemerintah di antaranya Gabungan Petani Pemakai Air Kabupaten Bantul, Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul, komunitas penggiat sungai, Walhi dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) DIY.
Terkait dengan tugas-tugas itu, Dewan SDA DIY hari ini Rabu (5/3)bakal mengadakan kegiatan sosialisasi dan penjaringan aspirasi rencana kerja Dewan SDA Tahub Anggaran (TA) 2019. Kegiatan diadakan di Hotel Neo Jalan Pasar Kembang No. 21 Yogyakarta mulai pukul 08.30-selesai. “Kami mengundang berbagai pemangku kepentingan mulai dari unsur pemerintah, perguruan tinggi dan lainnya,” jelas Wibisono.
Tahun ini kegiatan penjaringan aspirasi diagendakan berlangsung tiga kali. Setelah Selasa (5/3) dilanjutkan pada 6 Agustus dan 8 Oktober 2019. Dewan SDA juga merencanakan kunjungan kerja ke Dewan SDA Nasional dan Ditjen SDA Kementerian PUPR dan mengunjungi TPA Piyungan dan kunjungan lapangan ke bandara baru Yogyakarta (NYIA).
Dewan SDA menjadwalkan enam kali sidang pada Maret hingga November 2019. Materinya meliputi soal sampah, pemenuhan air baku mutu, pembangunan sektor SDA, antisipasi penanganan bencana di DIY dan evaluasi pelaksanaan Dewan SDA DIY.
Kilas balik Dewan SDA DIY kali pertama dikukuhkan Wakil Gubernur DIY Paku Alam IX pada 10 November 2009. Kiprah Dewan SDA DIY selama ini aktif ikut membahas Raperda dan Rapergub DIY tentang irigasi, sempadan sungai, sempadan irigasi, kebijakan pengelolaan sumber daya air dan lainnya.
Dewan SDA DIY juga berperan memfasilitasi penyelesaian konflik antara petani ikan dan petani tanaman pangan. Di samping itu, memberikan masukan kepada gubernur terkait isu program kebijakan dan strategi pengelolaan SDA. (kus/mg4)